Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memperbarui susunan Panitia Negara Hari Pahlawan yang sebelumnya dibentuk dengan Keputusan Presiden No. 284 tahun 1959. Pembaruan ini dilakukan berdasarkan usulan dari Menteri Urusan Veteran dan setelah mendengar pertimbangan dari Menteri Pertama. Keputusan ini menetapkan pembentukan Panitia Peringatan Hari Pahlawan dengan susunan baru, di mana Menteri Urusan Veteran, Sambas Atmadinata, diangkat sebagai Ketua. Panitia ini terdiri dari berbagai wakil dari departemen dan lembaga terkait, termasuk wakil dari Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara, Kepolisian Negara, dan lain-lain. Sekretariat Panitia ditempatkan di Markas Besar Legiun Veteran. Tugas utama Panitia adalah menyelenggarakan Peringatan Hari Pahlawan.