Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 59/HUK/2008 Tahun 2008

Peraturan Menteri Sosial Nomor 59/HUK/2008 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Pengurus Unit Nasional Korps Pegawai Republik Indonesia Departemen Sosial RI

Juga dikenal sebagai: Permensos 59/HUK/2008 · Permensos No. 59/HUK/2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Oktober 2008Tanggal Penetapan:9 Oktober 2008
Aparatur Sipil NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Sosial
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Sekretariat Pengurus Unit Nasional Korps Pegawai Republik Indonesia Departemen Sosial RI
LokasiKementerian Sosial
Tanggal Berlaku09 Oktober 2008
Tanggal Penetapan09 Oktober 2008
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini dibentuk untuk mendukung pelaksanaan tugas Pengurus Unit Nasional Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) di Departemen Sosial RI dengan membentuk Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Pengurus Unit Nasional KORPRI. Sekretariat ini bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal Departemen Sosial RI dan Ketua Pengurus Unit Nasional KORPRI. Tugas utama Sekretariat adalah melaksanakan koordinasi dan dukungan administrasi. Struktur organisasi terdiri dari Bagian Pembinaan Mental dan Advokasi, Bagian Pemberdayaan dan Kesejahteraan, serta Bagian Umum, Olah Raga Seni dan Budaya. Setiap bagian memiliki subbagian yang bertugas menyusun rencana, melaksanakan kegiatan, dan menyusun laporan di bidang masing-masing. Jabatan dalam Sekretariat ini diatur dalam eselonisasi tertentu dan pengangkatan serta pemberhentian dilakukan oleh pejabat berwenang.

(-)

(-)