Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang No. 17 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang Nomor 17 Tahun 2002 tentang Pembinaan dan Retribusi Terminal Type A Karyajaya

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Palembang 17/2002 · Perda Kota Palembang No. 17 Tahun 2002 · Perda Kota Palembang Nomor 17 Tahun 2002

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Oktober 2017Tanggal Penetapan:3 April 2002
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembinaan dan Retribusi Terminal Type A Karyajaya
LokasiPemerintah Kota Palembang
Tanggal Berlaku17 Oktober 2017
Tanggal Penetapan03 April 2002
Tempat PenetapanPalembang

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Walikota Palembang Nomor 01 Tahun 2002 tentang Retribusi Terminal Type A Karyajaya.

Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 17 Tahun 2002 tentang Pembinaan dan Retribusi Terminal Type A Karyajaya diterbitkan dengan maksud mendukung pengoperasian terminal agar berjalan efektif, melalui penataan tempat, sarana, prasarana, serta pengaturan dan pemungutan retribusi.

Peraturan ini mengatur pembinaan penyelenggaraan terminal yang dilaksanakan oleh Kepala Daerah melalui Dinas Perhubungan, meliputi pengelolaan, pemeliharaan, dan penertiban terminal. Pengelolaan mencakup perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan terminal, termasuk penataan peralatan, pengaturan parkir, pengawasan kendaraan, dan pemanfaatan fasilitas. Pemeliharaan terminal meliputi menjaga keutuhan bangunan, peralatan, rambu, marka, serta merawat fasilitas dan instalasi. Penertiban dilakukan terhadap kegiatan yang mengganggu fungsi pokok terminal.

Peraturan ini juga mengatur pelayanan terminal yang meliputi pelayanan terhadap angkutan penumpang umum, parkir khusus, penumpang melalui peron, kamar mandi, ruang tunggu VIP, kantor/loket, kios/petak, dan rumah makan. Setiap kendaraan yang melewati terminal Karyajaya wajib masuk terminal, khususnya bus AKAP dan AKDP jurusan selatan kota wajib menaikkan dan menurunkan penumpang di dalam terminal.

Obyek retribusi adalah pelayanan jasa angkutan dan jasa pendukung di dalam terminal, dengan subyek retribusi adalah orang atau badan yang memanfaatkan fasilitas dan pelayanan di terminal. Retribusi digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum, dengan tarif yang berbeda-beda berdasarkan jenis kendaraan dan fasilitas yang digunakan.

(-)

1. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terhutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan mengunakan STRD. 2. Orang atau badan yang bergerak dibidang jasa angkutan serta telah melanggar Pasal 19 Peraturan Daerah ini, maka akan dikenakan sanksi berupa pencabutan izin-izin yang ada serta membekukan / melarang operasional jasa angkutan yang bersangkutan. 3. Pelanggaran atas ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, diancam pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah). 4. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terutang.