di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sekadau Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sekadau 4/2020 · Perda Kabupaten Sekadau No. 4 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Sekadau Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Latar belakang perubahan ini adalah adanya penyederhanaan dan efisiensi dalam proses penerbitan izin mendirikan bangunan gedung (IMB) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta ketidaksesuaian ketentuan mengenai cara mengukur tingkat penggunaan jasa dan struktur serta besaran tarif retribusi IMB dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat.
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011, termasuk definisi-definisi terkait retribusi IMB, objek retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, serta struktur dan besaran tarif retribusi. Beberapa poin penting yang diatur adalah:
Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan ketentuan retribusi IMB dengan peraturan perundang-undangan terbaru, menyederhanakan proses perizinan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.