Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 203 Tahun 1966

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 203 Tahun 1966 tentang Pengesahan Convention For The Safety Of Life At Sea 1960

Juga dikenal sebagai: Keppres 203/1966 · Keppres No. 203 Tahun 1966 · Keppres Nomor 203 Tahun 1966

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:16 September 1966
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Convention For The Safety Of Life At Sea 1960
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan16 September 1966
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. International Convention for the Safety of Life at Sea, 1948

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan International Convention for the Safety of Life at Sea, 1960, sebagai pengganti konvensi tahun 1948. Indonesia, sebagai penandatangan konvensi, dapat berpartisipasi melalui prosedur acceptance sesuai dengan pasal X (a) sub (iii) konvensi tersebut. Keputusan ini juga mengatur penyampaian informasi kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong, Para Menteri Utama, dan Para Menteri.

(-)

(-)