di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Dewan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Karimun
Juga dikenal sebagai: Keppres 11/2008 · Keppres No. 11 Tahun 2008 · Keppres Nomor 11 Tahun 2008
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk menetapkan Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2007 dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2007. Tujuan utama adalah untuk mengatur struktur dan fungsi Dewan Kawasan dalam rangka pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun.
Ketentuan Substansial: Keputusan ini menetapkan struktur organisasi Dewan Kawasan yang terdiri dari Gubernur Kepulauan Riau sebagai Ketua, Bupati Karimun sebagai Wakil Ketua, dan beberapa anggota dari berbagai instansi pemerintah terkait. Dewan Kawasan memiliki kewenangan untuk membentuk Tim Konsultasi guna membantu pelaksanaan tugasnya. Tata kerja Dewan Kawasan diatur melalui Keputusan Ketua Dewan Kawasan, dan mereka diwajibkan untuk melaporkan pelaksanaan tugas kepada Presiden setiap enam bulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan.