Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 9 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjarnegara Nomor 9 Tahun 2023 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banjarnegara 9/2023 · Perda Kabupaten Banjarnegara No. 9 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Banjarnegara Nomor 9 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2023Tanggal Penetapan:28 Desember 2023
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
LokasiPemerintah Kabupaten Banjarnegara
Tanggal Berlaku28 Desember 2023
Tanggal Penetapan28 Desember 2023
Tempat PenetapanBanjarnegara

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5068) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Kabupaten Banjarnegara. Latar belakangnya adalah perlunya melindungi dan mengembangkan lahan pertanian pangan yang semakin berkurang akibat alih fungsi lahan. Tujuannya adalah untuk menjamin ketersediaan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan, mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan, serta meningkatkan kesejahteraan petani dan masyarakat. Ketentuan substansial meliputi: - Perencanaan lahan pertanian pangan berkelanjutan yang dimuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). - Penetapan kawasan dan lahan pertanian pangan berkelanjutan serta lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan. - Pengembangan melalui optimalisasi lahan pangan (intensifikasi, ekstensifikasi, dan diversifikasi). - Pemanfaatan lahan pertanian pangan berkelanjutan dengan menjamin konservasi tanah dan air. - Pembinaan, pengendalian (insentif dan disinsentif), dan pengawasan terhadap lahan pertanian pangan berkelanjutan. - Sistem informasi lahan pertanian pangan berkelanjutan yang dapat diakses oleh masyarakat. - Peran serta masyarakat dalam perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. - Pendanaan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan yang bersumber dari APBD dan sumber pendapatan lain yang sah.

(-)

(-)