Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Timur

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Timur 1/2019 · Perda Provinsi Kalimantan Timur No. 1 Tahun 2019 · Perda Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Februari 2019Tanggal Penetapan:18 Februari 2019
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Timur
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Tanggal Berlaku18 Februari 2019
Tanggal Penetapan18 Februari 2019
Tempat PenetapanSamarinda

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Timur 2. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Kalimantan

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Timur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014. Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan dan mengoptimalkan penerimaan pajak daerah, serta menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Perubahan meliputi penggantian istilah Dinas Pendapatan Daerah menjadi Badan Pendapatan Daerah, perubahan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kepemilikan pertama dan progresif, perubahan tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta perubahan ketentuan terkait Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) termasuk tata cara pemungutan dan pelaporan. Selain itu, terdapat perubahan pada ketentuan mengenai Surat Pemberitahuan Objek Pajak Daerah (SPOPD) dan pengajuan keberatan pajak.

Peraturan ini juga mengatur penghapusan piutang pajak yang kedaluwarsa oleh Gubernur berdasarkan permohonan dari Kepala Badan, dengan persetujuan DPRD untuk jumlah piutang pajak tertentu.

(-)

1. Apabila kewajiban mengisi dan menyampaikan SPTPD atau dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dan ayat (3) tidak dipenuhi maka dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).