Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2018

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 154 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerjabalai Pengelola Transportasi Darat

Juga dikenal sebagai: Permenhub 20/2018 · Permenhub No. 20 Tahun 2018 · Permenhub Nomor 20 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Maret 2018Tanggal Penetapan:28 Februari 2018
Struktur Organisasi PemerintahLalu Lintas & Prasarana Jalan

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 154 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerjabalai Pengelola Transportasi Darat
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku02 Maret 2018
Tanggal Penetapan28 Februari 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 154 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelola Transportasi Darat.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 20 Tahun 2018 ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat. Perubahan utama yang diatur dalam peraturan ini adalah relokasi Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah X dari Kota Semarang ke Kota Surakarta. Relokasi ini telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Peraturan ini menetapkan bahwa perubahan lokasi BPTD Wilayah X tercantum dalam Lampiran II dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 154 Tahun 2016. Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

(-)

(-)