Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2014 ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). ANRI adalah lembaga pemerintah non kementerian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. ANRI bertugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kearsipan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugasnya, ANRI menyelenggarakan fungsi pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang kearsipan, koordinasi kegiatan fungsional, fasilitasi dan pembinaan, serta penyelenggaraan administrasi umum. Susunan organisasi ANRI terdiri atas Kepala, Sekretariat Utama, Deputi Bidang Pembinaan Kearsipan, Deputi Bidang Konservasi Arsip, Deputi Bidang Informasi dan Pengembangan Sistem Kearsipan, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kearsipan, Pusat Jasa Kearsipan, Pusat Akreditasi Kearsipan, dan Inspektorat. Sekretariat Utama mengoordinasikan perencanaan, pembinaan, dan pengendalian terhadap program, administrasi, dan sumber daya. Deputi Bidang Pembinaan Kearsipan merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang pembinaan kearsipan nasional. Deputi Bidang Konservasi Arsip merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang konservasi arsip. Deputi Bidang Informasi dan Pengembangan Sistem Kearsipan merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang informasi dan pengembangan sistem kearsipan. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kearsipan melaksanakan pendidikan dan pelatihan bagi aparatur di bidang kearsipan. Pusat Jasa Kearsipan melaksanakan layanan di bidang jasa kearsipan. Pusat Akreditasi Kearsipan melaksanakan akreditasi kearsipan. Inspektorat melaksanakan pengawasan intern di lingkungan ANRI.