di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Nomor 6 Tahun 2012 tentang Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buton 6/2012 · Perda Kabupaten Buton No. 6 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Buton Nomor 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 6 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dibentuk dengan tujuan untuk melaksanakan kewajiban pemerintah daerah dalam menyelenggarakan urusan administrasi kependudukan sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Peraturan ini mengatur berbagai aspek teknis penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kabupaten Buton. Kewenangan penyelenggaraan administrasi kependudukan berada pada Bupati, yang meliputi koordinasi, pembentukan instansi pelaksana, pengaturan teknis, pembinaan, pelayanan masyarakat, penugasan kepada desa, pengelolaan data kependudukan, dan koordinasi pengawasan. Pelaksanaan urusan administrasi kependudukan dilakukan oleh Instansi Pelaksana, yaitu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buton, yang memiliki tugas dan kewajiban yang spesifik dalam menyediakan blangko, meminta laporan, melakukan pembinaan, serta mendaftar peristiwa kependudukan dan mencatat peristiwa penting.
Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban penduduk terkait administrasi kependudukan, termasuk hak untuk memperoleh dokumen kependudukan, pelayanan yang sama, perlindungan data pribadi, kepastian hukum atas kepemilikan dokumen, informasi mengenai data kependudukan, serta ganti rugi atas kesalahan dalam pendaftaran. Penduduk juga memiliki kewajiban untuk melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialaminya.
Peraturan ini juga mengatur mengenai Nomor Induk Kependudukan (NIK), pendaftaran peristiwa kependudukan (perubahan alamat, pindah datang), pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan, pencatatan sipil (kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama, perubahan status kewarganegaraan), data dan dokumen kependudukan, sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK), serta perlindungan data pribadi penduduk.