Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 6 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Nomor 6 Tahun 2012 tentang Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buton 6/2012 · Perda Kabupaten Buton No. 6 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Buton Nomor 6 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:18 Juli 2012
Kependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
LokasiPemerintah Kabupaten Buton
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan18 Juli 2012
Tempat PenetapanPasarwajo

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 6 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dibentuk dengan tujuan untuk melaksanakan kewajiban pemerintah daerah dalam menyelenggarakan urusan administrasi kependudukan sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek teknis penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kabupaten Buton. Kewenangan penyelenggaraan administrasi kependudukan berada pada Bupati, yang meliputi koordinasi, pembentukan instansi pelaksana, pengaturan teknis, pembinaan, pelayanan masyarakat, penugasan kepada desa, pengelolaan data kependudukan, dan koordinasi pengawasan. Pelaksanaan urusan administrasi kependudukan dilakukan oleh Instansi Pelaksana, yaitu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buton, yang memiliki tugas dan kewajiban yang spesifik dalam menyediakan blangko, meminta laporan, melakukan pembinaan, serta mendaftar peristiwa kependudukan dan mencatat peristiwa penting.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban penduduk terkait administrasi kependudukan, termasuk hak untuk memperoleh dokumen kependudukan, pelayanan yang sama, perlindungan data pribadi, kepastian hukum atas kepemilikan dokumen, informasi mengenai data kependudukan, serta ganti rugi atas kesalahan dalam pendaftaran. Penduduk juga memiliki kewajiban untuk melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialaminya.

Peraturan ini juga mengatur mengenai Nomor Induk Kependudukan (NIK), pendaftaran peristiwa kependudukan (perubahan alamat, pindah datang), pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan, pencatatan sipil (kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama, perubahan status kewarganegaraan), data dan dokumen kependudukan, sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK), serta perlindungan data pribadi penduduk.

1. Semua Dokumen Kependudukan yang telah diterbitkan atau yang telah ada pada saat Peraturan Daerah ini diundangkan dinyatakan tetap berlaku. 2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk KK dan KTP sampai dengan batas waktu berlakunya atau diterbitkannya KK dan KTP yang sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 3. Sebelum dibentuknya UPTD Instansi Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, maka pelayanan administrasi yang berkaitan dengan pencatatan sipil di Kecamatan dilaksanakan oleh Instansi Pelaksana; 4. Semua Instansi dalam lingkup Pemerintah Daerah wajib menjadikan NIK sebagai dasar dalam menerbitkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) paling lambat 5 (lima) tahun; 5. KTP seumur hidup yang sudah mempunyai NIK tetap berlaku dan yang belum mempunyai NIK harus disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini; dan 6. Ketentuan mengenai Pencatatan Kelahiran terhadap kelahiran yang melampaui batas waktu pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) berlaku efektif setelah 3 (tiga) bulan sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.

1. Penduduk yang melampaui batas waktu pelaporan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting dikenai sanksi administratif berupa denda. 2. Penduduk yang berpergian tidak membawa KTP dikenakan denda administratif paling banyak Rp.50.000,00. 3. Orang Asing yang berpergian tidak membawa Surat Keterangan Tempat Tinggal dikenai denda administratif paling banyak Rp.100.000,00. 4. Pejabat yang memperlambat pengurusan Dokumen Kependudukan dikenakan sanksi berupa denda paling banyak Rp.10.000.000,00. 5. Tindak pidana seperti pemalsuan dokumen, mengubah data tanpa hak, mengakses database tanpa hak, dan mendaftar lebih dari satu KK/KTP dapat dipidana penjara dan/atau denda.