Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional ini bertujuan untuk mewujudkan keseragaman dan pemahaman tentang penyelenggaraan tata naskah dinas elektronik di unit kerja, mendukung percepatan e-government dalam reformasi birokrasi, mempermudah pengelolaan surat masuk dan keluar secara elektronis, meningkatkan efektivitas dan efisiensi tata naskah dinas, serta mempermudah pemantauan dan pengendalian. Ruang lingkup Sistem Informasi Tata Persuratan (SITP) meliputi media perekaman naskah dinas, pengendalian surat masuk dan keluar beserta alur disposisinya, fasilitas penyimpanan dan penemuan kembali arsip surat secara elektronis, manajemen templat/borang acuan, dan pengamanan naskah dinas elektronik. Alur kerja tata persuratan menggunakan SITP dilakukan secara hirarki dan digunakan oleh seluruh Unit Kerja BATAN. Pejabat yang sedang dinas luar atau pendidikan tetap melakukan pendisposisian tugas melalui SITP, atau jika tidak memungkinkan, dilakukan oleh Pelaksana harian/tugas. Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi (BSDMO) bertanggung jawab sebagai Pembina pelaksanaan SITP, sementara Pusat Pengembangan Informatika dan Kawasan Strategis Nuklir (PPIKSN) bertanggung jawab sebagai Pembina teknik SITP terkait teknologi informasi dan komunikasi. Unit kerja wajib menyediakan komputer, printer, dan scanner, serta menunjuk seorang administrator. SITP wajib diterapkan oleh seluruh pegawai BATAN.