Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 28 Tahun 2016

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemblokiran dan Pembukaan Pemblokiran Akses Sistem Administrasi Badan Hukum Yayasan dan Perkumpulan

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 28/2016 · Permenkumham No. 28 Tahun 2016 · Permenkumham Nomor 28 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Agustus 2016Tanggal Penetapan:15 Agustus 2016
Organisasi Komisi & Badan NegaraPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum dan HAM
TemaTata Cara Pemblokiran dan Pembukaan Pemblokiran Akses Sistem Administrasi Badan Hukum Yayasan dan Perkumpulan
LokasiKementerian Hukum dan HAM
Tanggal Berlaku16 Agustus 2016
Tanggal Penetapan15 Agustus 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan administrasi badan hukum Yayasan dan Perkumpulan yang menjadi objek sengketa. Kebijakan ini mengatur mekanisme pemblokiran dan pembukaan pemblokiran akses Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Pemblokiran dapat diajukan oleh pihak-pihak terkait seperti pembina, organ Yayasan, instansi pemerintah, atau lembaga penegak hukum. Permohonan pemblokiran harus disertai dokumen pendukung seperti akta notaris atau bukti pendaftaran gugatan. Menteri juga memiliki kewenangan untuk melakukan pemblokiran tanpa permohonan dalam kondisi tertentu. Pembukaan pemblokiran dilakukan melalui permohonan tertulis dengan melampirkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Persetujuan atau penolakan pemblokiran dan pembukaan pemblokiran harus diberitahukan dalam waktu 30 hari kerja.

1. Yayasan dan Perkumpulan yang sedang dalam Pemblokiran Akses sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap diblokir. 2. Pembukaan Pemblokiran Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.

(-)