Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 1 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lampung Tengah 1/2025 · Perda Kabupaten Lampung Tengah No. 1 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Lampung Tengah Nomor 1 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Agustus 2025Tanggal Penetapan:15 Agustus 2025
Pelayanan KesehatanPerlindungan Hak Asasi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
LokasiPemerintah Kabupaten Lampung Tengah
Tanggal Berlaku15 Agustus 2025
Tanggal Penetapan15 Agustus 2025
Tempat PenetapanGunung Sugih

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan menjadi landasan bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di daerah. Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait penyandang disabilitas, termasuk ragam dan hak penyandang disabilitas, pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas yang meliputi tahapan pelaksanaan (perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi) serta bidang pelaksanaan (pelindungan hukum, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, politik, keagamaan, keolahragaan, kebudayaan, kesejahteraan sosial, infrastruktur, pelayanan publik, pelindungan dari bencana, habilitasi dan rehabilitasi, konsesi, teknologi dan informasi, perempuan dan anak, serta pelindungan dari diskriminasi). Peraturan ini juga mengatur tentang penghargaan bagi pihak-pihak yang berjasa dalam penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, partisipasi masyarakat, dan pendanaan yang bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah.

1. Sarana dan prasarana fasilitas umum yang telah ada dan belum sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, wajib menyesuaikan paling lama 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Daerah ini mulai berlaku.

1. Pemberi kerja yang tidak menyediakan Akomodasi yang Layak dan fasilitas yang mudah diakses dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian kegiatan operasional, pembekuan izin usaha, dan pencabutan izin usaha. 2. Pemilik dan/atau pengelola bangunan gedung yang tidak menyediakan fasilitas yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatalan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung, pembekuan izin mendirikan bangunan gedung atau persetujuan bangunan gedung, pencabutan izin mendirikan bangunan gedung atau persetujuan bangunan gedung, pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung, pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung, perintah pembongkaran bangunan gedung.