Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan menjadi landasan bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di daerah. Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait penyandang disabilitas, termasuk ragam dan hak penyandang disabilitas, pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas yang meliputi tahapan pelaksanaan (perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi) serta bidang pelaksanaan (pelindungan hukum, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, politik, keagamaan, keolahragaan, kebudayaan, kesejahteraan sosial, infrastruktur, pelayanan publik, pelindungan dari bencana, habilitasi dan rehabilitasi, konsesi, teknologi dan informasi, perempuan dan anak, serta pelindungan dari diskriminasi). Peraturan ini juga mengatur tentang penghargaan bagi pihak-pihak yang berjasa dalam penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, partisipasi masyarakat, dan pendanaan yang bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah.