Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nganjuk No. 5 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nganjuk Nomor 5 Tahun 2016 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN HIV/AIDS

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Nganjuk 5/2016 · Perda Kabupaten Nganjuk No. 5 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Nganjuk Nomor 5 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 November 2016Tanggal Penetapan:31 Mei 2016
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN HIV/AIDS
LokasiPemerintah Kabupaten Nganjuk
Tanggal Berlaku07 November 2016
Tanggal Penetapan31 Mei 2016
Tempat PenetapanNganjuk

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS bertujuan untuk:

  1. Memutus mata rantai penularan HIV dan AIDS di masyarakat, terutama pada kelompok berisiko tinggi.
  2. Menurunkan infeksi HIV baru dan kematian akibat AIDS.
  3. Meniadakan diskriminasi terhadap ODHA (Orang dengan HIV/AIDS).
  4. Meningkatkan kualitas hidup ODHA.
  5. Mengurangi dampak sosial ekonomi dari HIV dan AIDS.

Ruang lingkup peraturan ini meliputi penyelenggaraan, promosi, pencegahan, pengobatan, perawatan, dukungan, dan rehabilitasi. Penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS melibatkan masyarakat, Pemerintah Daerah, BUMD, BUMN, dan swasta, dengan masyarakat sebagai penyelenggara utama. Pemerintah Daerah memiliki tugas dan tanggung jawab dalam pengendalian, penetapan situasi epidemik, menjamin ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan, dan menyelenggarakan sistem pencatatan dan pelaporan.

Upaya pencegahan meliputi promosi perilaku hidup sehat, menghindari stigma dan diskriminasi, serta memperkuat ketahanan keluarga. Pencegahan juga dilakukan pada IDU (Injection Drug Users) melalui program konseling, layanan alat suntik steril, dan terapi pemulihan. ODHA wajib melindungi pasangannya dan dilarang mendonorkan darah atau organ tubuh. Perusahaan dan instansi pemerintah wajib memberikan informasi tentang IMS, HIV, dan AIDS kepada karyawan, serta menerapkan prosedur K3 khusus. Pemerintah Daerah wajib menyediakan sarana dan prasarana seperti skrining HIV, layanan pencegahan penularan dari ibu ke anak, dan layanan pemeriksaan IMS, VCT, dan CST.

Tes HIV harus dilakukan dengan konseling sebelum dan sesudah tes, dan informasi status HIV seseorang wajib dirahasiakan, kecuali dalam kondisi tertentu seperti persetujuan tertulis, kepentingan rujukan medis, atau keputusan hakim. Layanan kesehatan wajib memberikan pelayanan kepada ODHA tanpa stigmatisasi dan diskriminasi. Pengobatan ODHA dilakukan berbasis klinis dan berbasis keluarga, serta setiap ODHA harus dikaji status TBC secara rutin. Rehabilitasi dilakukan terhadap pekerja seks dan pengguna NAPZA suntik melalui rehabilitasi medis dan sosial untuk mengembalikan kualitas hidup.

Bupati membentuk KPA (Komisi Penanggulangan AIDS) untuk mengkoordinasikan kegiatan penanggulangan HIV dan AIDS. Masyarakat berperan serta dalam pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS dengan berperilaku hidup sehat, meningkatkan ketahanan keluarga, tidak melakukan stigmatisasi, dan terlibat dalam kegiatan kampanye, pencegahan, tes, pengobatan, serta perawatan dan dukungan. Pembiayaan kegiatan penanggulangan HIV dan AIDS bersumber dari APBD dan sumber biaya lain yang sah.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 13 huruf e, Pasal 17, Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 22 dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, atau denda administratif. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 15 ayat (2) dan Pasal 21 ayat (1) diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,00.