Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng No. 13 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantaeng Nomor 13 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bantaeng 13/2006 · Perda Kabupaten Bantaeng No. 13 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Bantaeng Nomor 13 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:6 November 2006
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBantuan Keuangan Kepada Partai Politik
LokasiPemerintah Kabupaten Bantaeng
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan06 November 2006
Tempat PenetapanBantaeng

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 4 Tahun 2002 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang bantuan keuangan kepada partai politik di Kabupaten Bantaeng. Latar belakangnya adalah pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, yang mengharuskan peninjauan kembali Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2002. Tujuannya adalah untuk menunjang kegiatan dan kelancaran administrasi sekretariat partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD hasil Pemilihan Umum Tahun 2004. Bantuan diberikan setiap tahun anggaran dan ditetapkan dalam APBD. Besaran bantuan minimal Rp 15.000.000 dan maksimal tidak melebihi bantuan keuangan kepada partai politik tingkat provinsi. Pengajuan bantuan dilakukan secara tertulis oleh DPD atau DPC partai politik kepada Bupati, dilengkapi dengan dokumen pengesahan dari Komisi Pemilihan Umum Daerah. Penyerahan bantuan dilakukan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk dengan berita acara serah terima. Laporan penggunaan bantuan keuangan disampaikan kepada Bupati setelah diaudit.

1. Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang Pelaksanaannya akan diatur dengan Peraturan/Keputusan Bupati.

(-)