Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo No. 9 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wajo Nomor 9 Tahun 2014 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN WAJO TAHUN 2014-2019

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wajo 9/2014 · Perda Kabupaten Wajo No. 9 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Wajo Nomor 9 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Agustus 2014Tanggal Penetapan:9 Agustus 2014
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN WAJO TAHUN 2014-2019
LokasiPemerintah Kabupaten Wajo
Tanggal Berlaku13 Agustus 2014
Tanggal Penetapan09 Agustus 2014
Tempat PenetapanSengkang

Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008, tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Wajo (Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2008 Nomor 5); sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 ( Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2008 Nomor 60 ) Peraturan Daerah Nomor 38 Tahun 2013, tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Pemerintah Kabupaten Wajo ( Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2011 Nomor 51 ) sebagai mana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 ( Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2013 Nomor 4 )

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Wajo untuk tahun 2014-2019.

Latar Belakang dan Tujuan: RPJMD disusun sebagai penjabaran dari visi, misi, dan program Bupati/Kepala Daerah, berpedoman pada RPJP Daerah serta memperhatikan RPJM Nasional. Tujuannya adalah merumuskan kebijakan dan program pembangunan yang mengakomodir berbagai kepentingan dan aspirasi masyarakat, terutama untuk memantapkan pencapaian visi Pemerintah Daerah, yaitu menjadikan Wajo yang berkarakter religius, produktif unggul, sejahtera, dan aman.

Ketentuan Substansial:

  • RPJMD merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional dan mengintegrasikan rencana tata ruang dengan rencana pembangunan daerah.
  • Penyusunan RPJMD melibatkan Bappeda, SKPD, dan pemangku kepentingan lainnya.
  • Pengendalian dan evaluasi RPJMD dilakukan oleh Bupati melalui Bappeda dan Kepala SKPD.
  • Masyarakat dapat melaporkan pelaksanaan program pembangunan yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)