Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 42 Tahun 2016

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 42 Tahun 2016 tentang Standardisasi Kompetensi Kerja Di Bidang Pertambangan Mineral Dan Batubara

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 42/2016 · Permen ESDM No. 42 Tahun 2016 · Permen ESDM Nomor 42 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Desember 2016Tanggal Penetapan:8 Desember 2016
Pertambangan & Sumber EnergiStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaStandardisasi Kompetensi Kerja Di Bidang Pertambangan Mineral Dan Batubara
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku09 Desember 2016
Tanggal Penetapan08 Desember 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1086 K/40/MEM/2003 tanggal 15 September 2003 tentang Standardisasi Kompetensi Tenaga Teknik Khusus Bidang Geologi dan Pertambangan.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang standardisasi kompetensi kerja di bidang pertambangan mineral dan batubara. Latar belakangnya adalah untuk menjamin penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik dan meningkatkan kompetensi tenaga kerja. Tujuannya adalah untuk mewujudkan peningkatan kompetensi tenaga kerja dan tertib pelaksanaan pekerjaan berbasis kompetensi.

Ketentuan substansial mencakup kewajiban setiap tenaga kerja di bidang pertambangan mineral dan batubara untuk memiliki kompetensi kerja yang mengacu pada SKKNI, Standar Kompetensi Kerja Khusus, atau Standar Kompetensi Kerja Internasional. Perumusan dan penetapan SKKNI dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan, dan pemberlakuannya ditetapkan dengan Peraturan Menteri. Direktur Jenderal membentuk Tim Perumus Standar Kompetensi Kerja Khusus dan forum konsensus untuk membahas dan menyusun konsep Standar Kompetensi Kerja Khusus. Organisasi/asosiasi perusahaan, organisasi/asosiasi profesi, atau unsur lembaga ilmiah/perguruan tinggi dapat mengusulkan konsep Standar Kompetensi Kerja Khusus. Penetapan dan pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Khusus dan Standar Kompetensi Kerja Internasional ditetapkan dengan Peraturan Menteri.

LSP menerapkan Standar Kompetensi Kerja melalui Sertifikasi Kompetensi Kerja, dan wajib memiliki lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi dengan dukungan dari Direktur Jenderal. LSP wajib menyampaikan laporan penerapan Standar Kompetensi Kerja secara berkala. Perumusan standar kurikulum kompetensi kerja mengacu pada SKKNI, Standar Kompetensi Kerja Khusus, atau Standar Kompetensi Kerja Internasional. Kaji ulang SKKNI dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan, sementara Standar Kompetensi Kerja Khusus dan Standar Kompetensi Kerja Internasional dapat dikaji ulang paling sedikit 1 kali dalam 5 tahun.

(-)

1. LSP yang tidak memenuhi atau melanggar ketentuan Pasal 14 atau Pasal 15 dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis dan/atau penolakan pemberian dukungan untuk mendapatkan lisensi. 3. Peringatan tertulis diberikan paling banyak 2 kali dengan jangka waktu peringatan masing-masing 30 hari kalender. 4. Sanksi penolakan pemberian dukungan dikenakan kepada LSP yang tidak melaksanakan kewajiban sampai berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis.