Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 14 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Poso Nomor 14 Tahun 2012 tentang Tampo Lore Sebagai Wilayah Konservasi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Poso 14/2012 · Perda Kabupaten Poso No. 14 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Poso Nomor 14 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 November 2012Tanggal Penetapan:12 November 2012
Pengelolaan Sumber Daya Alam

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTampo Lore Sebagai Wilayah Konservasi
LokasiPemerintah Kabupaten Poso
Tanggal Berlaku12 November 2012
Tanggal Penetapan12 November 2012
Tempat PenetapanPoso

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Tampo Lore sebagai Wilayah Konservasi dengan tujuan untuk menjamin keberadaan dan kelestarian kawasan, memaksimalkan fungsi kawasan konservasi, meningkatkan pemberdayaan masyarakat sekitar, meningkatkan daya dukung daerah aliran sungai dan penghasil oksigen dunia, menjamin pemanfaatan yang berkeadilan dan lestari, menjadikan Tampo Lore sebagai tujuan wisata alam, wisata penelitian dan wisata pra sejarah, serta pelestarian budaya Tampo Lore.

Wilayah konservasi dikelola dengan sistem zonasi yang terdiri atas zonasi perlindungan, zonasi kegiatan terbatas dan zonasi pemanfaatan. Apabila dipandang perlu, dibentuk Lembaga Pengelola yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati untuk melestarikan fungsi wilayah konservasi, melakukan penataan dan perencanaan pengelolaan, mengatur pemanfaatan dan penggunaan kawasan, melakukan rehabilitasi dan reklame hutan, serta melakukan perlindungan hutan dan konservasi alam.

Pembiayaan wilayah Konservasi berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten dan dana khusus wilayah konservasi, serta dana hibah luar negeri, lembaga donor, kelompok masyarakat, perorangan, swasta, perdagangan karbon maupun jasa-jasa lingkungan hidup. Pemerintah Daerah berhak sepenuhnya mengelola dana-dana tersebut untuk usaha-usaha konservasi.

Pengawasan dan pengendalian dilakukan oleh Tim Pengawasan dan Pengendalian dengan melibatkan instansi terkait yang dibentuk dengan Keputusan Bupati. Masyarakat dan pihak swasta serta donatur secara bersama terlibat dalam pengawasan dan pengendalian pengelolaan kawasan konservasi.

Masyarakat berhak menikmati kualitas lingkungan hidup yang dihasilkan dari wilayah konservasi, memperoleh informasi tentang wilayah konservasi, memperoleh kenikmatan, keindahan dan kenyamanan serta terus dapat melihat keanekaragaman hayati wilayah konservasi, dan terlibat dalam perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengawasan dalam pengelolaan. Masyarakat berkewajiban untuk memelihara kelestarian fungsi kawasan konservasi, menyebarluaskan program Pemerintah Daerah kepada sesama warga/masyarakat, melaporkan kawasan yang dimiliki atau dikuasai kepada Pemerintah Daerah, menjaga asset pengelolaan, melaksanakan program-program yang sudah diberikan oleh instansi terkait secara bertanggung jawab, membantu Pemerintah Daerah dalam pengamanan kawasan konservasi, dan membantu melakukan rehabilitasi kawasan konservasi.

Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan wilayah konservasi, mengurangi, menghilangkan fungsi dan luas wilayah konservasi, serta menambah jenis tumbuhan dan satwa lain yang tidak asli, dan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi pemanfaatan, penggunaan dan pengelolaan wilayah konservasi.

(-)

1. Setiap orang atau badan hukum yang melakukan pelanggaran larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dikenakan sanksi administratif. 2. Setiap orang atau badan hukum yang melakukan pelanggaran larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 berlaku sanksi adat setempat. 3. Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).