Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Medan Nomor 7 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Keolahragaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Medan 7/2022 · Perda Kota Medan No. 7 Tahun 2022 · Perda Kota Medan Nomor 7 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2022Tanggal Penetapan:29 Desember 2022
Kepemudaan & Olahraga

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKeolahragaan
LokasiPemerintah Kota Medan
Tanggal Berlaku29 Desember 2022
Tanggal Penetapan29 Desember 2022
Tempat PenetapanMedan

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit.

Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Keolahragaan bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam kegiatan keolahragaan dan mewujudkan masyarakat yang gemar, aktif, sehat, bugar, serta berprestasi dalam olahraga. Peraturan ini mengatur fungsi keolahragaan untuk mengembangkan potensi jasmani, rohani, dan sosial, membentuk watak yang sehat, kreatif, dan mandiri, serta meningkatkan harkat dan martabat daerah.

Pemerintah Daerah memiliki tugas menyelenggarakan olahraga pendidikan, rekreasi, dan prestasi, mengalokasikan anggaran, menyediakan prasarana dan sarana olahraga, serta meningkatkan kualitas sumber daya olahraga. Organisasi Olahraga bertugas mengoordinasikan, membina, dan mengembangkan cabang olahraga, olahragawan, serta tenaga keolahragaan. Pelaku Olahraga bertanggung jawab menanamkan nilai sportivitas, mempererat persaudaraan, dan menaati kode etik.

Pembinaan dan pengembangan olahraga dilakukan melalui tahapan pengenalan, pemantauan, pemanduan, pengembangan bakat, dan peningkatan prestasi. Olahraga pendidikan diselenggarakan di jalur formal dan nonformal, sementara olahraga rekreasi melibatkan masyarakat dengan membangun kesadaran akan kesehatan dan kebugaran. Olahraga prestasi dilaksanakan secara terencana dan berkelanjutan dengan dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Peraturan ini juga mengatur olahraga bagi penyandang disabilitas, organisasi olahraga, kejuaraan olahraga, pelaku olahraga (olahragawan amatir dan profesional, pembina olahraga, tenaga keolahragaan), prasarana dan sarana olahraga, industri olahraga, data dan informasi keolahragaan, kerjasama dan kemitraan, pendanaan, dan penghargaan.

(-)

Setiap orang yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa: 1. Peringatan tertulis. 2. Pembatalan rekomendasi atau pencatatan. 3. Pencabutan sertifikat. 4. Pencabutan perizinan. 5. Denda administratif.