Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Langkat Nomor 6 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Langkat Nomor 6 Tahun 2022 tentang Badan Usaha Milik desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Langkat 6/2022 · Perda Kabupaten Langkat No. 6 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Langkat Nomor 6 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 September 2022Tanggal Penetapan:2 September 2022
Usaha Milik Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBadan Usaha Milik desa
LokasiPemerintah Kabupaten Langkat
Tanggal Berlaku02 September 2022
Tanggal Penetapan02 September 2022
Tempat PenetapanStabat

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) di Kabupaten Langkat. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mewujudkan desa yang kuat, maju, dan mandiri melalui pengelolaan dan pemberdayaan potensi serta sumber daya desa. Tujuannya adalah untuk meningkatkan perekonomian desa, mengoptimalkan aset desa, meningkatkan usaha masyarakat, mengembangkan kerjasama usaha antar desa, menciptakan peluang pasar, membuka lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta meningkatkan pendapatan desa.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pendirian BUM Desa dan BUM Desa Bersama: BUM Desa dapat didirikan oleh satu desa atau bersama beberapa desa melalui musyawarah desa dan ditetapkan dengan Peraturan Desa atau Peraturan Bersama Kepala Desa.
  2. Organisasi Pengelola BUM Desa: Terdiri dari Musyawarah Desa, Penasihat (Kepala Desa secara ex officio), Pelaksana Operasional (Direktur), dan Pengawas. Perangkat organisasi ini terpisah dari organisasi Pemerintahan Desa.
  3. Modal dan Aset BUM Desa: Modal dapat berasal dari penyertaan modal desa, penyertaan modal masyarakat desa, dan bagian dari laba usaha. Aset BUM Desa bersumber dari penyertaan modal, bantuan tidak mengikat, hasil usaha, pinjaman, dan sumber lain yang sah.
  4. Unit Usaha BUM Desa: BUM Desa dapat memiliki unit usaha berbadan hukum atau non-badan hukum. Unit usaha ini dapat melakukan berbagai kegiatan ekonomi dan pelayanan umum.
  5. Kerjasama: BUM Desa dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain untuk mengembangkan usaha.
  6. Pertanggungjawaban: Pelaksana operasional wajib menyiapkan laporan berkala yang disampaikan kepada penasihat, pengawas, dan musyawarah desa.
  7. Pembagian Hasil Usaha: Diatur dalam anggaran dasar BUM Desa.
  8. Kerugian: Diatur mengenai tanggung jawab atas kerugian dan penanganan kerugian.
  9. Penghentian Kegiatan Usaha: Diatur mengenai kondisi dan prosedur penghentian kegiatan usaha BUM Desa.
  10. Pembinaan dan Pengawasan: Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap BUM Desa.

1. BUM Desa/BUM Desa bersama yang telah ada sebelum peraturan daerah ini mulai berlaku, wajib menyesuaikan dengan peraturan daerah ini.

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 54 dalam peraturan daerah ini diancam dengan pidana. 2. Ancaman pidana sebagaimana dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.