Peraturan Daerah ini mengatur tentang fasilitas pelayanan kesehatan di Kota Cimahi. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan yang layak dan merata. Tujuannya adalah meningkatkan derajat kesehatan, mutu dan keamanan pelayanan, serta akses dan pemerataan pelayanan.
Ketentuan substansial mencakup jenis-jenis fasilitas pelayanan kesehatan seperti Tempat Praktik Mandiri Tenaga Kesehatan, Puskesmas, Klinik, Rumah Sakit, Apotek, Unit Transfusi Darah, Laboratorium Kesehatan, Optikal, dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tradisional. Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan publik dan berwenang menentukan jumlah dan jenis fasilitas pelayanan kesehatan publik dan swasta. Peraturan ini juga mengatur regulasi kesehatan yang meliputi registrasi, perizinan, akreditasi, dan sertifikasi bagi setiap penyelenggara fasilitas pelayanan kesehatan. Penyelenggara fasilitas pelayanan kesehatan wajib memasang papan nama sesuai dengan jenisnya dan melaksanakan Sistem Rujukan. Pemerintah Kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap regulasi kesehatan dan penyelenggaraan fasilitas pelayanan kesehatan.