Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 1 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Cimahi 1/2019 · Perda Kota Cimahi No. 1 Tahun 2019 · Perda Kota Cimahi Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 April 2019Tanggal Penetapan:23 April 2019
Pelayanan KesehatanPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaFasilitas Pelayanan Kesehatan
LokasiPemerintah Kota Cimahi
Tanggal Berlaku23 April 2019
Tanggal Penetapan23 April 2019
Tempat PenetapanCimahi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 11 Tahun 2011 tentang Izin Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kota Cimahi Tahun 2011 Nomor 124 Seri E).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang fasilitas pelayanan kesehatan di Kota Cimahi. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan yang layak dan merata. Tujuannya adalah meningkatkan derajat kesehatan, mutu dan keamanan pelayanan, serta akses dan pemerataan pelayanan. Ketentuan substansial mencakup jenis-jenis fasilitas pelayanan kesehatan seperti Tempat Praktik Mandiri Tenaga Kesehatan, Puskesmas, Klinik, Rumah Sakit, Apotek, Unit Transfusi Darah, Laboratorium Kesehatan, Optikal, dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tradisional. Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan publik dan berwenang menentukan jumlah dan jenis fasilitas pelayanan kesehatan publik dan swasta. Peraturan ini juga mengatur regulasi kesehatan yang meliputi registrasi, perizinan, akreditasi, dan sertifikasi bagi setiap penyelenggara fasilitas pelayanan kesehatan. Penyelenggara fasilitas pelayanan kesehatan wajib memasang papan nama sesuai dengan jenisnya dan melaksanakan Sistem Rujukan. Pemerintah Kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap regulasi kesehatan dan penyelenggaraan fasilitas pelayanan kesehatan.

(-)

1. Setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang dilakukan oleh masyarakat yang tidak melaksanakan ketentuan Pasal 20 dan Pasal 21 dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara izin, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, denda administratif, dan/atau sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang tidak melaksanakan ketentuan Pasal 20 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (Enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (Lima puluh Juta Rupiah).