Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) Nomor 21 Tahun 2020

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 21 Tahun 2020 tentang Peta Jalan (Road Map) Reformasi Birokrasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Tahun 2020-2024

Juga dikenal sebagai: Permenko Perekonomian 21/2020 · Permenko Perekonomian No. 21 Tahun 2020 · Permenko Perekonomian Nomor 21 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2020Tanggal Penetapan:30 Desember 2020
Kebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
TemaPeta Jalan (Road Map) Reformasi Birokrasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Tahun 2020-2024
LokasiKementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Tanggal Berlaku30 Desember 2020
Tanggal Penetapan30 Desember 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 3 Tahun 2016 tentang Peta Jalan Reformasi Birokrasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Tahun 2016 - 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 614).

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini menetapkan Peta Jalan (Road Map) Reformasi Birokrasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Tahun 2020-2024. Latar belakangnya adalah untuk mencapai sasaran Reformasi Birokrasi, yaitu birokrasi yang bersih dan akuntabel, efektif dan efisien, serta memiliki pelayanan publik yang berkualitas. Tujuan dari Peta Jalan ini adalah sebagai panduan bagi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dalam memperbaiki kualitas birokrasi pemerintahan.

Ruang lingkup Peta Jalan Reformasi Birokrasi meliputi pendahuluan, evaluasi capaian dan pelaksanaan Reformasi Birokrasi Tahun 2015-2019, analisis permasalahan dan isu strategis, sasaran dan strategi pelaksanaan, manajemen pelaksanaan Reformasi Birokrasi Tahun 2020-2024, dan penutup. Peta Jalan ini berfungsi sebagai pedoman dalam penyusunan Rencana Aksi Tahunan Reformasi Birokrasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan pada Unit Eselon I.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian melakukan evaluasi atas pelaksanaan Peta Jalan ini, yang dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Evaluasi dilaksanakan secara kuartalan. Peta Jalan ini dapat diubah dan disesuaikan jika terdapat Undang-Undang atau kebijakan nasional yang mengamanatkan perubahan, atau jika ada perubahan struktur organisasi dan/atau dinamika pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Peta Jalan Reformasi Birokrasi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(-)

(-)