Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1947

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1947 tentang Pemerintahan di Sumatra, Sebagai Daerah Otonomi

Juga dikenal sebagai: PP 8/1947 · PP No. 8 Tahun 1947 · PP Nomor 8 Tahun 1947

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 April 1947Tanggal Penetapan:28 April 1947
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPemerintahan di Sumatra, Sebagai Daerah Otonomi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 April 1947
Tanggal Penetapan28 April 1947
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Surat-surat pengangkatan sebagai wakil-wakil kementerian yang masih ada di Sumatera. 2. Semua surat-surat kuasa yang dulu pernah pada permulaan pecahnya revolusi kita diberikan kepada P.T. Mr. Teuku Moh. Hasan, P.T. Adinegoro, P.T. Dr. A.K. Gani, dan P.T. Mr. Abas.

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1947 menetapkan Sumatera sebagai daerah otonomi bernama Propinsi Sumatera. Pemerintahan Sumatera dipimpin oleh Gubernur bersama Badan Perwakilan Daerah dan Badan Executief. Pemerintahan Sumatera berada di bawah semua Menteri, masing-masing dalam usaha kementeriannya sendiri. Daerah-daerah otonom di Sumatera meliputi karesidenan, kota-kota otonom, dan kabupaten, sementara sub-propinsi dikepalai oleh Gubernur Muda. Peraturan ini juga mencabut surat-surat pengangkatan wakil kementerian dan surat-surat kuasa yang diberikan kepada beberapa tokoh pada awal revolusi.

(-)

(-)