Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 4 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 4 Tahun 2014 tentang Reklamasi dan Pasca Tambang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kolaka Utara 4/2014 · Perda Kabupaten Kolaka Utara No. 4 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Kolaka Utara Nomor 4 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 September 2014Tanggal Penetapan:4 September 2014
Pertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaReklamasi dan Pasca Tambang
LokasiPemerintah Kabupaten Kolaka Utara
Tanggal Berlaku04 September 2014
Tanggal Penetapan04 September 2014
Tempat PenetapanLasusua

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang reklamasi dan pasca tambang di Kabupaten Kolaka Utara. Latar belakangnya adalah potensi perubahan bentang alam akibat kegiatan pertambangan, yang memerlukan upaya pemanfaatan lahan bekas tambang sesuai peruntukannya. Tujuannya adalah memberikan landasan hukum yang tegas dan jelas dalam pengendalian lingkungan hidup pada wilayah bekas kegiatan pertambangan, agar pelaksanaan reklamasi dan pasca tambang berhasil guna, berwawasan lingkungan, dan berkelanjutan.

Kewenangan Pemerintah Daerah meliputi pengawasan dan pembinaan terhadap persiapan dan pelaksanaan reklamasi dan pasca tambang, serta penilaian keberhasilan pelaksanaan oleh pemegang IUP dan IPR. Bupati dapat melimpahkan kewenangan ini kepada pejabat yang ditunjuk.

Ketentuan substansial mencakup:

  • Kewajiban reklamasi bagi pemegang IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi.
  • Kewajiban reklamasi dan pasca tambang bagi pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi.
  • Prinsip-prinsip reklamasi dan pasca tambang, meliputi perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pertambangan, keselamatan dan kesehatan kerja, serta konservasi mineral dan batubara.
  • Tata laksana reklamasi dan pasca tambang, termasuk penyusunan rencana reklamasi dan pasca tambang, persetujuan rencana, pelaksanaan, dan pelaporan.
  • Jaminan reklamasi dan pasca tambang yang wajib disediakan oleh pemegang IUP dan IUPK.
  • Ketentuan khusus reklamasi dan pasca tambang bagi pemegang IPR.
  • Penyerahan lahan reklamasi dan lahan pasca tambang kepada pihak yang berhak.

1. Rencana reklamasi dan/atau rencana pasca tambang yang telah memperoleh persetujuan dari Bupati sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku dan wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak berlakunya Peraturan Daerah ini. 2. Pemegang IUP Eksplorasi yang belum menempatkan jaminan reklamasi sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, wajib menempatkan jaminan reklamasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak berlakunya Peraturan Daerah ini. 3. Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi yang belum menempatkan jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, wajib menempatkan jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak berlakunya Peraturan Daerah ini.

1. Pemegang IUP, IUPK dan IPR yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa: peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, pencabutan IUP atau IPR, atau rekomendasi Bupati untuk pencabutan IUPK.