Surat Edaran ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas arahan Presiden dan hasil rapat koordinasi nasional terkait program efisiensi nasional. Kebijakan ini bertujuan untuk mempercepat transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah agar lebih efektif, efisien, dan berorientasi pada hasil. Kebijakan ini mewajibkan penyesuaian pola kerja ASN melalui kombinasi tugas kedinasan di kantor (Work From Office/WFO) dan di rumah/tempat tinggal (Work From Home/WFH). Pola WFH ditetapkan sebanyak 1 (satu) hari kerja dalam 1 (satu) minggu, yaitu setiap hari Jumat. Pemerintah Daerah diwajibkan mengatur jadwal kerja, memperkuat infrastruktur layanan digital, serta menyusun mekanisme pengendalian dan pengawasan. Unit pelayanan publik langsung diwajibkan tetap melaksanakan WFO, sementara unit pendukung dapat melaksanakan WFH secara selektif dengan tetap menjamin target kinerja dan kualitas pelayanan. Selain itu, kebijakan ini mencakup efisiensi operasional melalui pembatasan perjalanan dinas, pengurangan penggunaan kendaraan dinas jabatan, serta penghematan konsumsi energi di lingkungan kantor. Terdapat pengecualian bagi pejabat struktural tertentu dan unit layanan publik esensial yang harus tetap melaksanakan WFO. Hasil penghematan anggaran dari efisiensi ini wajib dialokasikan untuk program prioritas daerah yang berdampak langsung kepada masyarakat. Kepala Daerah juga diinstruksikan untuk melaksanakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day) guna mendukung efisiensi energi dan kesehatan masyarakat.