Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 5 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pelayanan Perizinan Bidang Industri dan Perdagangan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukabumi 5/2002 · Perda Kabupaten Sukabumi No. 5 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 5 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Mei 2002Tanggal Penetapan:21 Mei 2002
Pembangunan IndustriBadan Usaha & PerdaganganPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPelayanan Perizinan Bidang Industri dan Perdagangan
LokasiPemerintah Kabupaten Sukabumi
Tanggal Berlaku21 Mei 2002
Tanggal Penetapan21 Mei 2002
Tempat PenetapanPelabuhan Ratu

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 5 Tahun 2002 mengatur tentang pelayanan perizinan di bidang industri dan perdagangan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan pembinaan pelayanan secara optimal di bidang industri dan perdagangan dalam rangka melaksanakan otonomi daerah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Kewajiban setiap kegiatan usaha industri dan perdagangan untuk memiliki Izin Usaha Industri dan Perdagangan dari Bupati.
  2. Pemungutan retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan bidang industri dan perdagangan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah.
  3. Obyek pelayanan perizinan adalah usaha yang menghasilkan barang/jasa di bidang industri dan perdagangan serta setiap alat UTTP yang dipergunakan dalam kegiatan usaha perdagangan dan usaha lainnya.
  4. Subyek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan Izin Usaha Industri, Izin Usaha Perdagangan, Tanda Daftar Perusahaan, Tanda Daftar Gudang dan Surat Keterangan Asal (SKA) serta pelayanan atas peneraan alat UTTP.
  5. Klasifikasi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang terdiri dari SIUP Kecil, Menengah dan Besar berdasarkan kekayaan bersih perusahaan.
  6. Struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan pada jenis Pelayanan Perizinan bidang industri dan perdagangan, meliputi TDI, IUI dan Izin Perluasan, Izin Usaha Perdagangan, Tanda Daftar Perusahaan, Tanda Daftar Gudang (TDG), Surat Keterangan Asal (SKA), dan Tera/Tera Ulang alat ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP).
  7. Jangka waktu izin industri dan perdagangan adalah selama perusahaan tersebut melakukan kegiatan usaha. Tanda Daftar Perusahaan berlaku untuk jangka waktu 5 tahun dan wajib diperbaharui.

1. Bagi perusahaan yang telah memiliki perizinan di bidang industri dan perdagangan tetap berlaku dan selanjutnya perusahaan bersangkutan wajib mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini. 2. Dengan ditetapkan Peraturan Daerah ini maka petunjuk teknis yang telah ada dan berlaku serta tidak bertentangan dengan dalam Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku.

1. Setiap usaha baik yang dikelola oleh perorangan atau badan hukum yang tidak melaksanakan Peraturan Daerah ini dapat dikenakan pencabutan izin dan atau penghentian kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.