Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gorontalo Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengarustamaan Gender

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gorontalo 2/2020 · Perda Kabupaten Gorontalo No. 2 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Gorontalo Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Februari 2020Tanggal Penetapan:7 Februari 2020
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengarustamaan Gender
LokasiPemerintah Kabupaten Gorontalo
Tanggal Berlaku07 Februari 2020
Tanggal Penetapan07 Februari 2020
Tempat PenetapanLimboto

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) bertujuan untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam pembangunan daerah. Latar belakangnya adalah amanat Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin persamaan kedudukan laki-laki dan perempuan, serta Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Nasional. Peraturan ini mengatur wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam melaksanakan PUG, termasuk penyusunan kebijakan, perencanaan program, dan kegiatan pembangunan responsif gender yang dituangkan dalam RPJMD, RKPD, Renstra OPD, dan Renja OPD. Pemerintah Daerah juga bertanggung jawab memfasilitasi penguatan kelembagaan PUG, memberikan bantuan teknis, dan melaksanakan PUG yang terkait dengan urusan wajib dan pilihan pemerintahan. Peraturan ini juga mengatur pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) PUG dan penunjukan Focal Point PUG di setiap Perangkat Daerah untuk mempercepat pelembagaan PUG. Selain itu, diatur pula mengenai kerjasama dengan berbagai pihak, partisipasi masyarakat, pembinaan dan pengawasan, pendanaan, serta pelaporan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan PUG.

(-)

Barangsiapa yang melanggar ketentuan Pasal 8 ayat (3), pasal 9 ayat (2), Pasal 10 ayat (1), Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 28 ayat (4), diancam sanksi administrasi berupa: teguran; peringatan; pencabutan izin atau surat keputusan; dan atau penarikan dan penghentian fasilitas yang telah dan akan diberikan oleh Pemerintah Daerah.