Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) bertujuan untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam pembangunan daerah. Latar belakangnya adalah amanat Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin persamaan kedudukan laki-laki dan perempuan, serta Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Nasional. Peraturan ini mengatur wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam melaksanakan PUG, termasuk penyusunan kebijakan, perencanaan program, dan kegiatan pembangunan responsif gender yang dituangkan dalam RPJMD, RKPD, Renstra OPD, dan Renja OPD. Pemerintah Daerah juga bertanggung jawab memfasilitasi penguatan kelembagaan PUG, memberikan bantuan teknis, dan melaksanakan PUG yang terkait dengan urusan wajib dan pilihan pemerintahan. Peraturan ini juga mengatur pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) PUG dan penunjukan Focal Point PUG di setiap Perangkat Daerah untuk mempercepat pelembagaan PUG. Selain itu, diatur pula mengenai kerjasama dengan berbagai pihak, partisipasi masyarakat, pembinaan dan pengawasan, pendanaan, serta pelaporan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan PUG.