Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 34 Tahun 2007

Undang-undang (UU) Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung Di Provinsi Kalimantan Timur

Juga dikenal sebagai: UU 34/2007 · UU No. 34 Tahun 2007 · UU Nomor 34 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:10 Agustus 2007
Hukum Pemerintahan Daerah

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPembentukan Kabupaten Tana Tidung Di Provinsi Kalimantan Timur
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan10 Agustus 2007
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 9), sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820).

Undang-Undang ini membentuk Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur. Pembentukan ini bertujuan untuk memacu perkembangan provinsi dan kabupaten, meningkatkan pelayanan publik, dan mempercepat kesejahteraan masyarakat.

Kabupaten Tana Tidung meliputi Kecamatan Sesayap, Sesayap Hilir, dan Tana Lia, yang sebelumnya merupakan bagian dari Kabupaten Bulungan. Batas wilayahnya meliputi:

  1. Utara: Kecamatan Sembakung, Kabupaten Nunukan
  2. Timur: Laut Sulawesi, Kecamatan Bunyu (Kabupaten Bulungan), dan Kota Tarakan
  3. Selatan: Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan
  4. Barat: Kecamatan Malinau Kota dan Malinau Utara, Kabupaten Malinau

Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Kabupaten Tana Tidung mencakup urusan wajib (seperti perencanaan pembangunan, tata ruang, ketertiban umum, kesehatan, pendidikan) dan urusan pilihan yang berpotensi meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah Kabupaten Tana Tidung menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten sesuai peraturan perundang-undangan.

Pemerintahan daerah terdiri dari Penjabat Bupati (untuk sementara waktu), Bupati dan Wakil Bupati yang dipilih dan disahkan sesuai peraturan perundang-undangan, serta perangkat daerah yang meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah. Pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Tana Tidung untuk pertama kali dilakukan dengan cara penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai politik peserta Pemilu 2004 di Kabupaten Bulungan.

Kabupaten Tana Tidung berhak mendapatkan alokasi dana perimbangan dari Pemerintah. Kabupaten Bulungan dan Provinsi Kalimantan Timur memberikan hibah dan bantuan dana untuk menunjang kegiatan pemerintahan Kabupaten Tana Tidung.

1. Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat Bupati Tana Tidung menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tana Tidung untuk tahun anggaran berikutnya. 2. Rancangan Peraturan Bupati Tana Tidung dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Kalimantan Timur. 3. Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati Tana Tidung dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 4. Sebelum Kabupaten Tana Tidung menetapkan peraturan daerah dan peraturan bupati sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini, semua peraturan daerah dan Peraturan Bupati Bulungan sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Tana Tidung. 5. Semua Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan, Peraturan dan Keputusan Bupati Bulungan yang selama ini berlaku di wilayah Kabupaten Tana Tidung harus disesuaikan dengan Undang-Undang ini.

(-)