Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kaur Nomor 5 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kaur Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pajak Reklame

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kaur 5/2014 · Perda Kabupaten Kaur No. 5 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Kaur Nomor 5 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 April 2014Tanggal Penetapan:26 April 2014
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Reklame
LokasiPemerintah Kabupaten Kaur
Tanggal Berlaku28 April 2014
Tanggal Penetapan26 April 2014
Tempat PenetapanKaur Selatan

Peraturan ini mencabut: 1. Perda Kabupaten Kaur Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2009 Nomor 123)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Reklame di Kabupaten Kaur. Latar belakangnya adalah bahwa Pajak Reklame merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai pemerintahan dan mewujudkan kemandirian daerah, serta untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Pajak: Pajak Reklame dipungut atas penyelenggaraan reklame. Objek pajak meliputi berbagai jenis reklame seperti papan, kain, stiker, selebaran, berjalan, udara, apung, suara, film/slide, dan peragaan. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan atau menyelenggarakan reklame.
  2. Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Perhitungan Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Sewa Reklame (NSR). Tarif pajak ditetapkan sebesar 20%. NSR dihitung berdasarkan Nilai Jual Objek Reklame (NJOR) dan Nilai Strategis Lokasi Reklame (NSLR).
  3. Wilayah Pemungutan: Wilayah pemungutan pajak adalah di seluruh wilayah Kabupaten Kaur.
  4. Tahun Pajak dan Saat Pajak Terutang: Tahun pajak adalah jangka waktu 1 tahun kalender. Saat pajak terutang ditentukan oleh keadaan objek pajak dan jangka waktu pemasangan reklame.
  5. Pemungutan Pajak: Pemungutan pajak tidak boleh diborongkan. Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang berdasarkan surat ketetapan pajak.
  6. Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD): Bupati dapat menerbitkan STPD jika pajak tidak atau kurang dibayar, atau jika Wajib Pajak dikenakan sanksi administratif.
  7. Pembayaran dan Penagihan Pajak: Jatuh tempo pembayaran pajak paling lama 30 hari kerja setelah saat terutangnya pajak. Pembayaran dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati.
  8. Kedaluwarsa Penagihan: Hak untuk melakukan penagihan pajak menjadi kedaluwarsa setelah 5 tahun sejak saat terutangnya pajak, kecuali jika Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan daerah.
  9. Keberatan dan Banding: Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan kepada Bupati atas SPPT, SKPD, dan lain-lain. Wajib Pajak juga dapat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya.
  10. Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif: Bupati dapat membetulkan SKPD, mengurangkan sanksi administratif, atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar.
  11. Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak.
  12. Pemeriksaan: Bupati berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah.

1. Pajak Reklame yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 25 Tahun 2009 masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun sejak saat terutang.

1. Pejabat atau Tenaga Ahli yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajibannya merahasiakan hal sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah). 2. Pejabat atau Tenaga Ahli yang ditunjuk oleh Bupati yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat sebagaimana dimaksud pada Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).