Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026

Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Relaksasi Pembiayaan Komponen Honor Guru dan Tenaga Kependidikan Non Aparatur Sipil Negara pada Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026

Juga dikenal sebagai: SE Mendikdasmen 6/2026 · SE Mendikdasmen No. 6 Tahun 2026 · SE Mendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Maret 2026Tanggal Penetapan:11 Maret 2026
PendidikanKetenagakerjaanSistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipeSurat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah
Tanggal Berlaku11 Maret 2026
Tanggal Penetapan11 Maret 2026

(-)

Surat Edaran ini diterbitkan sebagai respons terhadap kondisi fiskal Pemerintah Daerah yang belum optimal dalam membiayai honor guru dan tenaga kependidikan ASN yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk menjamin keberlangsungan layanan pendidikan dan memberikan kepastian administratif penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) selama Tahun Anggaran 2026.

Secara substansial, kebijakan ini memberikan relaksasi terbatas bagi satuan pendidikan untuk menggunakan Dana BOSP dalam membiayai honor guru dan tenaga kependidikan ASN tersebut. Relaksasi ini bersifat sementara dan hanya berlaku untuk Tahun Anggaran 2026. Pemerintah Daerah yang ingin memanfaatkan relaksasi ini diwajibkan menyampaikan pernyataan kondisi fiskal serta rencana penguatan penganggaran melalui APBD. Selain itu, Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk mengajukan permohonan resmi kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah yang dilengkapi dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan data pendukung hasil verifikasi kebutuhan guru. Pemerintah Daerah juga bertanggung jawab memfasilitasi penyesuaian rencana kegiatan dan anggaran satuan pendidikan, menyampaikan laporan pemanfaatan dana, serta menjamin tidak adanya pengurangan layanan pendidikan. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah berwenang melakukan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan kebijakan ini untuk memastikan akuntabilitas dan kepatuhan.

(-)

(-)