Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 27 Tahun 2003

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2003 tentang Penjualan Saham Milik Negara Republik Indonesia Pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Bank Mandiri

Juga dikenal sebagai: PP 27/2003 · PP No. 27 Tahun 2003 · PP Nomor 27 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Juni 2003Tanggal Penetapan:2 Juni 2003
Badan Usaha Milik NegaraPerbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenjualan Saham Milik Negara Republik Indonesia Pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Bank Mandiri
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku02 Juni 2003
Tanggal Penetapan02 Juni 2003
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara melalui penjualan saham milik Negara pada PT. Bank Mandiri. Penjualan saham ini telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Saham yang dijual maksimal 30% dari seluruh saham yang telah dikeluarkan dan disetor penuh, dan dilakukan melalui pasar modal atau kepada mitra strategis dengan prinsip penawaran harga terbaik. Hasil penjualan saham disetor ke Kas Negara setelah dikurangi biaya terkait. Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara menetapkan jumlah dan nilai saham yang dijual, serta memberitahukannya kepada Menteri Keuangan. Pelaksanaan penjualan saham dilakukan berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 dan peraturan terkait lainnya.

(-)

(-)