Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 2 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Depot Air Minum

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Cimahi 2/2019 · Perda Kota Cimahi No. 2 Tahun 2019 · Perda Kota Cimahi Nomor 2 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 April 2019Tanggal Penetapan:23 April 2019
Pelayanan KesehatanPenyediaan Air BersihPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Usaha Depot Air Minum
LokasiPemerintah Kota Cimahi
Tanggal Berlaku23 April 2019
Tanggal Penetapan23 April 2019
Tempat PenetapanCimahi

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas air minum dan menata usaha depot air minum di Kota Cimahi. Tujuannya adalah menjamin air minum yang dihasilkan memenuhi standar baku mutu, mengatur penyelenggaraan depot air minum untuk akses air minum yang sehat dan aman, menata kegiatan usaha depot air minum agar memenuhi optimalisasi pelayanan, memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada masyarakat dan kegiatan usaha depot air minum, serta melaksanakan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi oleh Pemerintah Daerah terhadap kegiatan usaha depot air minum. Ketentuan substansial mencakup persyaratan kualitas air, peralatan produksi, sertifikasi laik higiene sanitasi, dan higiene sanitasi. Setiap depot air minum wajib menjamin air minum yang dihasilkan memenuhi standar higiene sanitasi dan melaksanakan pengawasan kualitas air minum. Air baku harus berasal dari sumber yang aman dan memenuhi standar kualitas air. Peralatan produksi harus dilengkapi alat sterilisasi yang efektif. Depot air minum wajib memiliki izin usaha dan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan. Sertifikat ini berlaku selama 3 tahun dan harus dipasang di tempat yang mudah dilihat. Penjamah (pekerja) wajib mentaati higiene sanitasi perorangan, dan depot air minum harus memenuhi persyaratan higiene sanitasi tempat. Peraturan ini juga mengatur izin usaha depot air minum, yang diberikan oleh Wali Kota atas nama pemohon. Pemohon harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis. Pembinaan, pengawasan, dan evaluasi usaha depot air minum dilaksanakan oleh dinas terkait.

1. DAM yang telah berdiri sebelum ditetapkannya peraturan daerah ini dinyatakan sah dan tetap berlaku sampai berakhirnya jangka waktu DAM tersebut. 2. DAM yang belum memiliki izin wajib memiliki izin sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini.

Pemilik Izin Usaha DAM yang melanggar ketentuan Pasal 12, Pasal 20, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, dan Pasal 29 dapat diberikan sanksi administratif berupa: 1. teguran lisan; 2. teguran tertulis; 3. penghentian sementara kegiatan; 4. penghentian sementara izin; 5. pencabutan sementara izin; 6. pencabutan tetap izin; 7. denda administratif; dan/atau 8. sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.