Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 1947

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 1947 tentang Menghapuskan Larangan Keluar Masuk Barang Dari dan Ke Daerah

Juga dikenal sebagai: PP 6/1947 · PP No. 6 Tahun 1947 · PP Nomor 6 Tahun 1947

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Maret 1947Tanggal Penetapan:30 Maret 1947
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaMenghapuskan Larangan Keluar Masuk Barang Dari dan Ke Daerah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku31 Maret 1947
Tanggal Penetapan30 Maret 1947
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Maklumat Kementerian Kemakmuran No. 9 dan Pengumuman-pengumuman Kementerian Kemakmuran tanggal 11-3-1946, tanggal 18-5-1946 dan tanggal 31-10-1946. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1947 bertujuan untuk menghapuskan larangan keluar masuk barang dari dan ke daerah, yang sebelumnya diatur oleh peraturan daerah. Hal ini dilakukan untuk mencapai kesatuan dalam politik perekonomian nasional dan menghilangkan hambatan ekonomi daerah yang merugikan masyarakat. Peraturan ini menegaskan bahwa peraturan daerah tidak boleh bertentangan dengan peraturan pusat, khususnya yang dikeluarkan oleh Menteri Kemakmuran atau Menteri Negara Urusan Makanan. Selain itu, peraturan ini mengatur bahwa izin diperlukan untuk mengeluarkan atau memasukkan barang tertentu antar daerah, dengan otoritas yang ditunjuk untuk memberikan izin tersebut. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk melancarkan peredaran barang dan memperkuat perekonomian nasional dengan menghapuskan batas-batas ekonomi daerah.

1. Dalam dan selama satu bulan sesudah Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, aturan keluar-masuk barang harus mengikuti ketentuan izin yang ditetapkan dalam Pasal 4.

(-)