Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 54 Tahun 1999

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pengesahan General Agreement Of Development Cooperation Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of Australia

Juga dikenal sebagai: Keppres 54/1999 · Keppres No. 54 Tahun 1999 · Keppres Nomor 54 Tahun 1999

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Juni 1999Tanggal Penetapan:4 Juni 1999
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan General Agreement Of Development Cooperation Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of Australia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku04 Juni 1999
Tanggal Penetapan04 Juni 1999
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini mengesahkan General Agreement on Development Cooperation antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Australia, yang ditandatangani di Jakarta pada 9 Juli 1998. Perjanjian ini bertujuan untuk memperkuat hubungan baik dan mempromosikan kerjasama pembangunan antara kedua negara. Program kerjasama pembangunan ini mencakup pengiriman misi teknis, pemberian beasiswa, penugasan ahli Australia ke Indonesia, penyediaan peralatan dan layanan, serta bentuk kerjasama lainnya yang disepakati bersama. Kedua pemerintah akan menunjuk otoritas koordinasi untuk mengimplementasikan perjanjian ini, termasuk menetapkan prioritas, memilih kegiatan, dan memantau kemajuan program. Perjanjian ini juga mengatur tentang hak kekayaan intelektual, pembebasan pajak, dan tanggung jawab masing-masing pihak dalam pelaksanaan kegiatan.

(-)

(-)