Keputusan Presiden ini mengesahkan General Agreement on Development Cooperation antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Australia, yang ditandatangani di Jakarta pada 9 Juli 1998. Perjanjian ini bertujuan untuk memperkuat hubungan baik dan mempromosikan kerjasama pembangunan antara kedua negara. Program kerjasama pembangunan ini mencakup pengiriman misi teknis, pemberian beasiswa, penugasan ahli Australia ke Indonesia, penyediaan peralatan dan layanan, serta bentuk kerjasama lainnya yang disepakati bersama. Kedua pemerintah akan menunjuk otoritas koordinasi untuk mengimplementasikan perjanjian ini, termasuk menetapkan prioritas, memilih kegiatan, dan memantau kemajuan program. Perjanjian ini juga mengatur tentang hak kekayaan intelektual, pembebasan pajak, dan tanggung jawab masing-masing pihak dalam pelaksanaan kegiatan.