Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 71 Tahun 2019

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 71 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Atap

Juga dikenal sebagai: Permenhub 71/2019 · Permenhub No. 71 Tahun 2019 · Permenhub Nomor 71 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 November 2019Tanggal Penetapan:13 November 2019
Perizinan & Pelayanan PublikTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Atap
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku22 November 2019
Tanggal Penetapan13 November 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 71 Tahun 2019 bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan perizinan di bidang transportasi melalui penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA). Kebijakan ini bertujuan untuk menyederhanakan proses perizinan, menjadikannya lebih cepat, mudah, murah, transparan, dan terjangkau. PTSA diselenggarakan di tingkat pusat dan daerah, dengan pembagian tugas yang jelas antara PTSA pusat dan daerah. PTSA pusat menangani perizinan yang ditetapkan oleh Menteri, sedangkan PTSA daerah menangani perizinan yang ditetapkan oleh pimpinan Unit Pelaksana Teknis (UPT). Pelayanan ini mencakup perizinan usaha dan izin komersial atau operasional di sektor perhubungan darat, laut, udara, dan perkeretaapian. PTSA harus menyediakan sarana dan prasarana yang memadai, serta mekanisme pelayanan yang efektif dari permohonan hingga penerbitan dokumen perizinan. Selain itu, PTSA diwajibkan untuk menyediakan sarana pengaduan dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat dengan cepat.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pimpinan unit organisasi eselon I yang telah melaksanakan penyelenggaraan PTSA harus menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. 2. Unit organisasi eselon I yang belum mempunyai PTSA harus membentuk perangkat unit kerja tersebut paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini ditetapkan.

(-)