di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pembangunan Desa di Kabupaten Purbalingga
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purbalingga 10/2016 · Perda Kabupaten Purbalingga No. 10 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pembangunan Desa di Kabupaten Purbalingga. Pencabutan ini dilakukan karena Peraturan Daerah tersebut dinilai sudah tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 89 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, yang menyatakan bahwa petunjuk teknis penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa serta petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan pembangunan Desa lebih lanjut diatur dengan Peraturan Bupati. Dengan dicabutnya Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010, maka pedoman penyusunan rencana pembangunan desa akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati.