Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan produk hukum desa di Kabupaten Gunungkidul. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan desa yang tertib dan penyusunan produk hukum desa yang sesuai dengan kaidah hukum serta tidak bertentangan dengan kepentingan umum.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Jenis produk hukum desa yang terdiri dari bersifat mengatur (Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa, Peraturan Kepala Desa) dan bersifat menetapkan (Keputusan Kepala Desa, Keputusan Badan Permusyawaratan Desa).
- Asas pembentukan produk hukum desa yang baik, meliputi kejelasan tujuan, kelembagaan yang tepat, kesesuaian jenis dan materi muatan, dapat dilaksanakan, kedayagunaan, kejelasan rumusan, dan keterbukaan.
- Materi muatan Peraturan Desa adalah seluruh materi dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pembangunan desa, dan pemberdayaan masyarakat. Materi muatan Peraturan Bersama Kepala Desa merupakan perpaduan kepentingan desa dalam kerja sama antar desa. Materi muatan Peraturan Kepala Desa adalah penjabaran pelaksanaan Peraturan Desa.
- Prosedur penyusunan Peraturan Desa mulai dari perencanaan, penyusunan rancangan, pembahasan, penetapan, pengesahan, perubahan, dan penyebarluasan.
- Pembentukan dan penetapan Peraturan Bersama Kepala Desa oleh Kepala Desa dari dua desa atau lebih yang melakukan kerja sama antar desa.
- Penetapan Peraturan Kepala Desa sebagai penjabaran pelaksanaan Peraturan Desa.
- Pengundangan Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa, dan Peraturan Kepala Desa.
- Pembinaan dan pengawasan produk hukum desa oleh Bupati.