Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 4 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunungkidul Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gunungkidul 4/2014 · Perda Kabupaten Gunungkidul No. 4 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 4 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:15 Agustus 2014
Pemerintahan DesaOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Produk Hukum Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Gunungkidul
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan15 Agustus 2014
Tempat PenetapanWonosari

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 11 Tahun 2001 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Desa.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan produk hukum desa di Kabupaten Gunungkidul. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan desa yang tertib dan penyusunan produk hukum desa yang sesuai dengan kaidah hukum serta tidak bertentangan dengan kepentingan umum.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Jenis produk hukum desa yang terdiri dari bersifat mengatur (Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa, Peraturan Kepala Desa) dan bersifat menetapkan (Keputusan Kepala Desa, Keputusan Badan Permusyawaratan Desa).
  2. Asas pembentukan produk hukum desa yang baik, meliputi kejelasan tujuan, kelembagaan yang tepat, kesesuaian jenis dan materi muatan, dapat dilaksanakan, kedayagunaan, kejelasan rumusan, dan keterbukaan.
  3. Materi muatan Peraturan Desa adalah seluruh materi dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pembangunan desa, dan pemberdayaan masyarakat. Materi muatan Peraturan Bersama Kepala Desa merupakan perpaduan kepentingan desa dalam kerja sama antar desa. Materi muatan Peraturan Kepala Desa adalah penjabaran pelaksanaan Peraturan Desa.
  4. Prosedur penyusunan Peraturan Desa mulai dari perencanaan, penyusunan rancangan, pembahasan, penetapan, pengesahan, perubahan, dan penyebarluasan.
  5. Pembentukan dan penetapan Peraturan Bersama Kepala Desa oleh Kepala Desa dari dua desa atau lebih yang melakukan kerja sama antar desa.
  6. Penetapan Peraturan Kepala Desa sebagai penjabaran pelaksanaan Peraturan Desa.
  7. Pengundangan Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa, dan Peraturan Kepala Desa.
  8. Pembinaan dan pengawasan produk hukum desa oleh Bupati.

(-)

(-)