Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 2006 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wonosobo 12/2006 · Perda Kabupaten Wonosobo No. 12 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Oktober 2006Tanggal Penetapan:4 Oktober 2006
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006
LokasiPemerintah Kabupaten Wonosobo
Tanggal Berlaku05 Oktober 2006
Tanggal Penetapan04 Oktober 2006
Tempat PenetapanWonosobo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 2001 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2003 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 2001 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Wonosobo Tahun Anggaran 2006.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan APBD ini dilakukan karena adanya pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja. Selain itu, sisa lebih perhitungan anggaran tahun 2005 digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran 2006.

Ketentuan Substansial:

  • Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006 semula berjumlah Rp. 429.339.049.000,- bertambah sejumlah Rp. 31.896.848.000,- sehingga menjadi Rp 461.235.897.000,-.
  • Pendapatan setelah perubahan menjadi Rp 469.392.172.500,-.
  • Belanja setelah perubahan menjadi Rp 461.235.897.000,-.
  • Terdapat surplus sebesar Rp 8.156.275.500,-.
  • Penerimaan pembiayaan setelah perubahan menjadi Rp 29.303.144.000,-.
  • Pengeluaran pembiayaan setelah perubahan menjadi Rp 37.459.419.500,-.
  • Jumlah pembiayaan setelah perubahan menjadi Rp (8.156.275.500,-).
  • Penjabaran perubahan anggaran dirinci lebih lanjut pada Lampiran Peraturan Daerah.
  • Lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)