Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 13 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 13 Tahun 2013 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Kabupaten Kendal

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kendal 13/2013 · Perda Kabupaten Kendal No. 13 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Kendal Nomor 13 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2013Tanggal Penetapan:30 Desember 2013
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Kabupaten Kendal
LokasiPemerintah Kabupaten Kendal
Tanggal Berlaku30 Desember 2013
Tanggal Penetapan30 Desember 2013
Tempat PenetapanKendal

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melindungi lahan pertanian pangan berkelanjutan di Kabupaten Kendal. Latar belakangnya adalah peran strategis sektor pertanian dalam perekonomian daerah dan perlunya melindungi lahan pertanian pangan sebagai sumber daya alam yang penting. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk:

  1. Melindungi kawasan dan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan.
  2. Menjamin ketersediaan lahan pertanian pangan.
  3. Mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan daerah.
  4. Melindungi kepemilikan lahan pertanian pangan milik petani.
  5. Meningkatkan kesejahteraan petani dan masyarakat.
  6. Meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan petani.
  7. Meningkatkan penyediaan lapangan kerja.
  8. Mempertahankan keseimbangan ekologis.
  9. Mewujudkan revitalisasi pertanian.

Ketentuan substansial mencakup penetapan kawasan pertanian pangan berkelanjutan, lahan pertanian pangan berkelanjutan, dan lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan. Peraturan ini mengatur kriteria dan persyaratan untuk penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan, pengembangan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi, penelitian untuk mendukung perlindungan lahan, pemanfaatan lahan dengan konservasi tanah dan air, pembinaan terhadap pemanfaatan lahan, dan pengendalian melalui insentif dan disinsentif. Alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan hanya diperbolehkan untuk kepentingan umum atau dalam keadaan bencana, dengan persyaratan adanya kajian kelayakan strategis dan penyediaan lahan pengganti.

1. Kebijakan yang berkaitan dengan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan di Daerah dapat ditinjau kembali lebih dari 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun dalam hal: a. terjadi perubahan kebijakan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan strategi yang mempengaruhi perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan di Daerah; dan/atau b. terjadi dinamika internal Daerah yang mempengaruhi perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan di Daerah secara mendasar, seperti: bencana alam skala besar atau pemekaran wilayah yang ditetapkan melalui peraturan perundang-undangan.

1. Pelanggaran terhadap kewajiban atau larangan dalam Pasal 35, Pasal 54, Pasal 62 ayat (2) dapat dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif meliputi peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penutupan lokasi, pencabutan izin, pembatalan izin, pembongkaran bangunan, pemulihan fungsi lahan, pencabutan insentif, dan/atau denda administratif. 3. Alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan secara ilegal dapat dipidana dengan pidana penjara dan denda. 4. Pejabat pemerintah yang menerbitkan izin alih fungsi lahan secara tidak sah juga dapat dipidana.