di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 13 Tahun 2013 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Kabupaten Kendal
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kendal 13/2013 · Perda Kabupaten Kendal No. 13 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Kendal Nomor 13 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melindungi lahan pertanian pangan berkelanjutan di Kabupaten Kendal. Latar belakangnya adalah peran strategis sektor pertanian dalam perekonomian daerah dan perlunya melindungi lahan pertanian pangan sebagai sumber daya alam yang penting. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk:
Ketentuan substansial mencakup penetapan kawasan pertanian pangan berkelanjutan, lahan pertanian pangan berkelanjutan, dan lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan. Peraturan ini mengatur kriteria dan persyaratan untuk penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan, pengembangan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi, penelitian untuk mendukung perlindungan lahan, pemanfaatan lahan dengan konservasi tanah dan air, pembinaan terhadap pemanfaatan lahan, dan pengendalian melalui insentif dan disinsentif. Alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan hanya diperbolehkan untuk kepentingan umum atau dalam keadaan bencana, dengan persyaratan adanya kajian kelayakan strategis dan penyediaan lahan pengganti.