Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2006. APBD terdiri dari pendapatan sebesar Rp. 567.227.830.000,- dan belanja sebesar Rp. 571.427.830.000,-, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (4.200.000.000,-). Defisit ini ditutupi melalui pembiayaan yang terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 11.850.000.000,- dan pengeluaran sebesar Rp. 7.650.000.000,-, sehingga terdapat surplus pembiayaan sebesar Rp. 4.200.000.000,-. Secara keseluruhan, penerimaan daerah adalah Rp. 579.077.830.000,- dan pengeluaran daerah adalah Rp. 579.077.830.000,-. Uraian lebih lanjut mengenai APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Penjabaran APBD ditetapkan dengan Peraturan Bupati Sragen.