Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 10 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 10 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2006

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sragen 10/2005 · Perda Kabupaten Sragen No. 10 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Sragen Nomor 10 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2005Tanggal Penetapan:31 Desember 2005
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2006
LokasiPemerintah Kabupaten Sragen
Tanggal Berlaku31 Desember 2005
Tanggal Penetapan31 Desember 2005
Tempat PenetapanSragen

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 08 Tahun 2005 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2005 Nomor 08 Seri E Nomor 04, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 04 Seri E Nomor 03)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2006. APBD terdiri dari pendapatan sebesar Rp. 567.227.830.000,- dan belanja sebesar Rp. 571.427.830.000,-, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (4.200.000.000,-). Defisit ini ditutupi melalui pembiayaan yang terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 11.850.000.000,- dan pengeluaran sebesar Rp. 7.650.000.000,-, sehingga terdapat surplus pembiayaan sebesar Rp. 4.200.000.000,-. Secara keseluruhan, penerimaan daerah adalah Rp. 579.077.830.000,- dan pengeluaran daerah adalah Rp. 579.077.830.000,-. Uraian lebih lanjut mengenai APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Penjabaran APBD ditetapkan dengan Peraturan Bupati Sragen.

(-)

(-)