di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Blitar Nomor 11 Tahun 2025 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN TENAGA PENDUKUNG JASA LAINNYA
Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Blitar 11/2025 · Perwali Kota Blitar No. 11 Tahun 2025 · Perwali Kota Blitar Nomor 11 Tahun 2025
Peraturan Walikota ini disusun sebagai pedoman bagi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Blitar dalam melaksanakan pengadaan Tenaga Pendukung Jasa Lainnya. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mengoptimalkan pelayanan publik di tengah keterbatasan jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) serta memberikan landasan hukum yang jelas dalam pemenuhan kebutuhan tenaga pendukung guna mencapai target kinerja utama dan tugas pokok fungsi Perangkat Daerah.
Secara substansial, peraturan ini mengatur mekanisme pengadaan tenaga pendukung yang dibagi menjadi dua kategori, yaitu Tenaga Pendukung Perorangan dan Tenaga Pendukung melalui Penyedia (Perusahaan Alih Daya). Seluruh Perangkat Daerah diberikan kewenangan untuk melakukan pengadaan sesuai kebutuhan dengan persetujuan Walikota, yang didahului oleh kajian analisis kebutuhan dan pertimbangan dari Tim Monitoring dan Evaluasi. Peraturan ini menetapkan persyaratan kualifikasi administrasi dan teknis bagi calon tenaga pendukung, serta mengatur hak dan kewajiban mereka, termasuk pemberian upah minimal setara UMR, jaminan sosial, dan tunjangan hari raya.
Selain itu, diatur pula mengenai mekanisme seleksi, penilaian kinerja berkala, serta prosedur pemutusan hubungan kerja apabila tenaga pendukung melanggar ketentuan disiplin, etika, atau melakukan tindak pidana. Pengadaan tenaga pendukung ini dibiayai melalui anggaran masing-masing Perangkat Daerah dan wajib dilaporkan serta diunggah ke dalam sistem monitoring yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.