Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Blitar Nomor 11 Tahun 2025

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Blitar Nomor 11 Tahun 2025 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN TENAGA PENDUKUNG JASA LAINNYA

Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Blitar 11/2025 · Perwali Kota Blitar No. 11 Tahun 2025 · Perwali Kota Blitar Nomor 11 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Maret 2025Tanggal Penetapan:20 Maret 2025
Pengadaan Barang/Jasa PemerintahKetenagakerjaanHubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Walikota (Perwali)
TemaPEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN TENAGA PENDUKUNG JASA LAINNYA
LokasiPemerintah Kota Blitar
Tanggal Berlaku20 Maret 2025
Tanggal Penetapan20 Maret 2025
Tempat PenetapanBlitar

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Walikota Blitar Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Tenaga Pendukung Jasa Lainnya (Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2024 Nomor 19).

Peraturan Walikota ini disusun sebagai pedoman bagi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Blitar dalam melaksanakan pengadaan Tenaga Pendukung Jasa Lainnya. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mengoptimalkan pelayanan publik di tengah keterbatasan jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) serta memberikan landasan hukum yang jelas dalam pemenuhan kebutuhan tenaga pendukung guna mencapai target kinerja utama dan tugas pokok fungsi Perangkat Daerah.

Secara substansial, peraturan ini mengatur mekanisme pengadaan tenaga pendukung yang dibagi menjadi dua kategori, yaitu Tenaga Pendukung Perorangan dan Tenaga Pendukung melalui Penyedia (Perusahaan Alih Daya). Seluruh Perangkat Daerah diberikan kewenangan untuk melakukan pengadaan sesuai kebutuhan dengan persetujuan Walikota, yang didahului oleh kajian analisis kebutuhan dan pertimbangan dari Tim Monitoring dan Evaluasi. Peraturan ini menetapkan persyaratan kualifikasi administrasi dan teknis bagi calon tenaga pendukung, serta mengatur hak dan kewajiban mereka, termasuk pemberian upah minimal setara UMR, jaminan sosial, dan tunjangan hari raya.

Selain itu, diatur pula mengenai mekanisme seleksi, penilaian kinerja berkala, serta prosedur pemutusan hubungan kerja apabila tenaga pendukung melanggar ketentuan disiplin, etika, atau melakukan tindak pidana. Pengadaan tenaga pendukung ini dibiayai melalui anggaran masing-masing Perangkat Daerah dan wajib dilaporkan serta diunggah ke dalam sistem monitoring yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.

(-)

1. Pemutusan perjanjian kerja sebelum masa kontrak berakhir dapat dilakukan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran atau Penyedia apabila Tenaga Pendukung melanggar kewajiban, tidak masuk kerja selama 5 hari kerja tanpa alasan, melakukan tindak pidana, menggunakan narkotika/minuman keras, merusak barang milik daerah, membocorkan rahasia daerah, terlibat politik praktis, atau berdasarkan hasil penilaian kinerja yang buruk.