di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Utara Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buton Utara 16/2019 · Perda Kabupaten Buton Utara No. 16 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Buton Utara Nomor 16 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menata dan memberdayakan pasar tradisional di Kabupaten Buton Utara. Latar belakangnya adalah pasar tradisional sebagai entitas ekonomi strategis yang perlu ditata agar dapat bersaing dengan usaha perdagangan eceran modern.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur jenis-jenis pasar tradisional (Pasar Induk, Pasar Kawasan, Pasar Desa, dan Pasar Khusus) serta persyaratan lokasi pendiriannya. Setiap kegiatan usaha pengelolaan pasar tradisional wajib memiliki Izin Usaha Pengelolaan Pasar Rakyat (IUP2R) dari Bupati, kecuali pasar yang dikelola oleh Pemerintah Daerah. IUP2R berlaku selama usaha berjalan dan wajib daftar ulang setiap 5 tahun.
Peraturan ini juga mengatur perencanaan infrastruktur pasar (fisik dan non-fisik), standarisasi pasar, revitalisasi pasar, perlindungan pasar tradisional (terhadap pasar, pedagang, dan konsumen), pemberdayaan pasar tradisional (peningkatan profesionalisme pengelola, kompetensi pedagang, dan kualitas sarana fisik), serta pembinaan dan pemberdayaan pedagang.
Selain itu, diatur pula ketentuan jam operasional pasar, hak, kewajiban, dan larangan bagi pedagang pasar tradisional, serta pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Daerah.