Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Utara Nomor 16 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Utara Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buton Utara 16/2019 · Perda Kabupaten Buton Utara No. 16 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Buton Utara Nomor 16 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Oktober 2019Tanggal Penetapan:16 Oktober 2019
Pertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenataan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional
LokasiPemerintah Kabupaten Buton Utara
Tanggal Berlaku21 Oktober 2019
Tanggal Penetapan16 Oktober 2019
Tempat PenetapanBuranga

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menata dan memberdayakan pasar tradisional di Kabupaten Buton Utara. Latar belakangnya adalah pasar tradisional sebagai entitas ekonomi strategis yang perlu ditata agar dapat bersaing dengan usaha perdagangan eceran modern.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur jenis-jenis pasar tradisional (Pasar Induk, Pasar Kawasan, Pasar Desa, dan Pasar Khusus) serta persyaratan lokasi pendiriannya. Setiap kegiatan usaha pengelolaan pasar tradisional wajib memiliki Izin Usaha Pengelolaan Pasar Rakyat (IUP2R) dari Bupati, kecuali pasar yang dikelola oleh Pemerintah Daerah. IUP2R berlaku selama usaha berjalan dan wajib daftar ulang setiap 5 tahun.

Peraturan ini juga mengatur perencanaan infrastruktur pasar (fisik dan non-fisik), standarisasi pasar, revitalisasi pasar, perlindungan pasar tradisional (terhadap pasar, pedagang, dan konsumen), pemberdayaan pasar tradisional (peningkatan profesionalisme pengelola, kompetensi pedagang, dan kualitas sarana fisik), serta pembinaan dan pemberdayaan pedagang.

Selain itu, diatur pula ketentuan jam operasional pasar, hak, kewajiban, dan larangan bagi pedagang pasar tradisional, serta pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Daerah.

1. IUP2T yang dimiliki sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, dinyatakan tetap berlaku dan diperlakukan sebagai IUP2R sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini. 2. Pasar Tradisional yang sudah beroperasi namun tidak memiliki IUP2R dan belum menyesuaikan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, maka wajib mengajukan IUP2R dan menyesuaikan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini. 3. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan terhadap Pasar Tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam rangka penyesuaian dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang dan/atau badan hukum yang melanggar ketentuan Pasal 8 ayat (1), Pasal 9, Pasal 12 ayat (1), Pasal 17 dan/atau Pasal 18 dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa: peringatan tertulis, pembekuan IUP2R, pencabutan IUP2R, dan/atau penutupan Pasar Tradisional melalui penyegelan.