Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 1958

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 1958 tentang Pengubahan dan Penambahan "Scheepvaartverordening 1936"

Juga dikenal sebagai: PP 46/1958 · PP No. 46 Tahun 1958 · PP Nomor 46 Tahun 1958

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Juli 1958Tanggal Penetapan:26 Juni 1958
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPengubahan dan Penambahan "Scheepvaartverordening 1936"
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 Juli 1958
Tanggal Penetapan26 Juni 1958
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Scheepvaartverordening 1936 (Staatsblad 1936 No.703) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah No.17 tahun 1956 (Lembaran Negara tahun 1956 No.31).

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi perdagangan luar negeri dengan menjadikan pelabuhan Langsa, Ulelheu, Meulaboh, Sibolga, Kota Baru, Ternate, Poso, Ambon, Kupang, dan Buleleng sebagai pelabuhan laut. Dengan demikian, ekspor dan impor barang dapat dilakukan langsung dari dan ke pelabuhan-pelabuhan tersebut, mengurangi biaya pengangkutan dan mempengaruhi harga barang. Peraturan ini juga menghapus status pelabuhan pantai dari beberapa pelabuhan yang disebutkan dalam Scheepvaartverordening 1936.

(-)

(-)