Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo Nomor 10 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wajo Nomor 10 Tahun 2011 tentang PENGENDALIAN PEMBANGUNAN MENARA TELEKOMUNIKASI

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wajo 10/2011 · Perda Kabupaten Wajo No. 10 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Wajo Nomor 10 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Januari 2011Tanggal Penetapan:13 Januari 2011
Telekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGENDALIAN PEMBANGUNAN MENARA TELEKOMUNIKASI
LokasiPemerintah Kabupaten Wajo
Tanggal Berlaku13 Januari 2011
Tanggal Penetapan13 Januari 2011
Tempat PenetapanSengkang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengendalian pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Wajo. Latar belakangnya adalah untuk mensinergikan kebutuhan telekomunikasi dengan aspek lingkungan dan kenyamanan masyarakat. Tujuannya adalah mewujudkan sistem penyelenggaraan telekomunikasi yang berwawasan lingkungan, mendukung industri telekomunikasi, mewujudkan keamanan dan kenyamanan masyarakat, serta menyesuaikan dengan rencana tata ruang kabupaten. Peraturan ini mengatur penempatan menara telekomunikasi berdasarkan zona-zona yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati, dengan memperhatikan potensi ruang, kepadatan penduduk, dan kaidah penataan ruang. Pembangunan menara telekomunikasi diarahkan pada pembangunan menara bersama. Setiap pembangunan menara wajib memiliki rekomendasi dan izin prinsip dari instansi terkait serta Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemerintah Daerah. Peraturan ini juga mengatur pengendalian menara telekomunikasi melalui pengawasan, pelaporan, pemantauan, dan evaluasi. Pemilik menara wajib mengasuransikan menara dan warga sekitar. Pemerintah Daerah dapat bekerjasama dengan pihak ketiga dalam pembangunan menara bersama.

1. Menara telekomunikasi yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dan sesuai dengan rencana penempatan dan persebaran menara telekomunikasi serta secara teknis memungkinkan, maka pemilik menara harus melakukan penyesuaian peruntukannya sebagai menara telekomunikasi bersama diberikan tenggang waktu selama 2 (dua) tahun.

1. Penyedia telekomunikasi yang mengoperasionalkan menara tanpa sarana pendukung dan identitas jelas dapat dikenakan sanksi pembekuan/pencabutan izin. 2. Penyedia yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 15 dapat dibekukan izinnya maksimal 6 bulan. 3. Penyedia yang tidak memberikan pelaporan dan data terkait pengendalian dapat dibekukan izinnya sampai ketentuan dipenuhi. 4. Penyedia yang tidak mengasuransikan menara dan warga sekitar dapat dicabut izinnya.