Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 4 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 22 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sidenreng Rappang 4/2016 · Perda Kabupaten Sidenreng Rappang No. 4 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 4 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Februari 2016Tanggal Penetapan:25 Februari 2016
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 22 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan
LokasiPemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang
Tanggal Berlaku26 Februari 2016
Tanggal Penetapan25 Februari 2016
Tempat PenetapanPangkajene Sidenreng

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 22 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 22 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan. Latar belakang perubahan ini adalah karena objek dan tarif pajak hiburan yang diatur dalam peraturan sebelumnya dianggap tidak sesuai dengan kondisi perekonomian dan tingkat kemampuan masyarakat. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan tarif pajak hiburan agar lebih sesuai dan tidak memberatkan masyarakat serta pelaku usaha hiburan.

Perubahan utama meliputi perubahan pada Pasal 3 yang mengatur tentang objek pajak hiburan dan Pasal 6 yang mengatur tentang tarif pajak hiburan. Pasal 3 diubah untuk memperjelas jenis-jenis hiburan yang termasuk dalam objek pajak, yang dikelompokkan menjadi hiburan umum, hiburan kesenian rakyat/tradisional, dan hiburan khusus. Pasal 6 diubah untuk menyesuaikan tarif pajak untuk masing-masing jenis hiburan tersebut. Tarif pajak bervariasi tergantung pada jenis hiburan dan kelasnya (lokal, nasional, internasional), dengan tarif untuk hiburan kesenian rakyat/tradisional yang berkelas lokal ditetapkan sebesar 0%.

Peraturan ini juga menekankan pentingnya kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan daerah, serta profesionalisme aparat pemungut pajak yang didasari pada prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

(-)

(-)