Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang ketentuan impor barang Pekerja Migran Indonesia (PMI). Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, dan makmur dengan memberikan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor terhadap barang impor milik PMI, yang dianggap sebagai penyumbang devisa negara dan memiliki peran penting dalam perkembangan ekonomi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Persyaratan Impor Barang Kiriman PMI: Barang yang dikirim oleh PMI harus memenuhi persyaratan seperti dikirim oleh PMI yang sedang bekerja di luar negeri, untuk keperluan rumah tangga atau konsumsi, bukan barang kena cukai, bukan telepon seluler, komputer genggam, atau komputer tablet, dan tidak untuk diperdagangkan.
- Perlakuan Bea Masuk dan PDRI: Barang Kiriman PMI diberikan pembebasan bea masuk dengan batasan jumlah pengiriman dan nilai pabean tertentu. Pembebasan ini juga mencakup tidak dipungutnya PPN atau PPN dan PPnBM, serta dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor.
- Tanggung Jawab: Penerima Barang bertindak sebagai importir dan bertanggung jawab atas pembayaran bea masuk, cukai, dan PDRI. Penyelenggara Pos bertindak sebagai PPJK dalam pengurusan impor.
- Penyelenggara Pos: Penyelenggara Pos harus memiliki persetujuan melakukan kegiatan kepabeanan dan menyampaikan bukti kerja sama dengan perusahaan jasa pengangkutan di negara asal Barang Kiriman.
- Pemberitahuan Pabean: Barang Kiriman PMI dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean setelah Penyelenggara Pos menyampaikan CN (Consignment Note) ke Kantor Pabean.
- Pemeriksaan Pabean: Pemeriksaan pabean dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko, meliputi pemeriksaan fisik barang dan penelitian dokumen.
- Penetapan Tarif dan Nilai Pabean: Pejabat Bea dan Cukai menetapkan tarif dan nilai pabean berdasarkan pemeriksaan pabean dan menerbitkan SPPBMCP (Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak).
- Impor Barang Bawaan Penumpang PMI: Barang milik PMI berupa telepon seluler, komputer genggam, dan/atau komputer tablet yang diimpor sebagai barang bawaan Penumpang diberikan pembebasan bea masuk dengan batasan jumlah unit dan frekuensi impor.
- Impor Barang Pindahan PMI: Barang keperluan rumah tangga PMI yang diimpor sebagai Barang Pindahan diberikan pembebasan bea masuk.