Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 12 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 12 Tahun 2008 tentang Retribusi Angkutan Laut, Sungai, Danau Dan Penyeberangan Dalam Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Tengah 12/2008 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah No. 12 Tahun 2008 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 12 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Desember 2008Tanggal Penetapan:16 Desember 2008
Pajak & Retribusi DaerahTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Angkutan Laut, Sungai, Danau Dan Penyeberangan Dalam Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Tanggal Berlaku18 Desember 2008
Tanggal Penetapan16 Desember 2008
Tempat PenetapanPalangka Raya

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi angkutan laut, sungai, danau, dan penyeberangan di Provinsi Kalimantan Tengah. Latar belakangnya adalah untuk melayani kepentingan masyarakat, menjaga kelestarian lingkungan, dan meningkatkan pendapatan daerah. Ketentuan substansial meliputi: - **Objek Retribusi**: Pemberian perizinan di bidang usaha angkutan laut, sungai, danau dan penyeberangan, usaha penunjang angkutan laut, persetujuan pengoperasian kapal dan izin di bidang kepelabuhanan. - **Subjek Retribusi**: Orang pribadi atau badan yang mendapat perizinan di bidang usaha angkutan laut, sungai, danau dan penyeberangan, usaha penunjang angkutan laut, persetujuan pengoperasian kapal dan kepelabuhanan. - **Jenis Retribusi**: Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. - **Tarif Retribusi**: Ditetapkan berdasarkan jenis izin dan jasa yang diberikan, dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, dan aspek keadilan. Struktur tarif retribusi meliputi izin usaha bidang angkutan laut, izin usaha penunjang angkutan laut, persetujuan pengoperasian kapal, kepelabuhanan, dan pengelolaan pelabuhan regional. Rincian tarif tercantum dalam Pasal 12. - **Tata Cara Pemungutan**: Dilakukan dengan pengisian SPdORD oleh wajib retribusi, penetapan retribusi terutang dengan SKRD, dan pembayaran ke Kas Umum Daerah. - **Wilayah Pemungutan**: Seluruh wilayah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.

1. Izin yang sudah ada dinyatakan masih tetap berlaku sampai berakhirnya masa izin. 2. Ketentuan yang ada dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan daerah ini.

Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar, dikenakan sanksi Administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.