Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sintang No. 7 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sintang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Tuntutan Perbendaharaan Dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Dan Barang Daerah Kabupaten Sintang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sintang 7/2011 · Perda Kabupaten Sintang No. 7 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Sintang Nomor 7 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Juli 2011Tanggal Penetapan:22 Juli 2011
Ganti Rugi Kerugian NegaraAset Milik Negara & DaerahPengendalian Internal Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTuntutan Perbendaharaan Dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Dan Barang Daerah Kabupaten Sintang
LokasiPemerintah Kabupaten Sintang
Tanggal Berlaku22 Juli 2011
Tanggal Penetapan22 Juli 2011
Tempat PenetapanSintang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah.

Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah Kabupaten Sintang bertujuan untuk memulihkan kerugian daerah yang disebabkan oleh tindakan melawan hukum atau kelalaian dalam pengelolaan keuangan dan barang daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan pengamanan kekayaan daerah, disiplin, dan tanggung jawab Pegawai, Anggota DPRD, Dewan Pengawas atau Direksi BUMD/Perusahaan Daerah, serta Aparat Pemerintahan Desa. Tujuannya adalah untuk menciptakan keseragaman dalam pengelolaan keuangan daerah agar setiap kerugian dapat diselesaikan secara tepat dan cepat.

Ketentuan Substansial:

  • Ruang Lingkup: Peraturan ini berlaku bagi seluruh SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang, DPRD, BUMD/Perusahaan Daerah, dan Pemerintahan Desa.
  • Subjek Hukum dan Kewajiban:
    • Bendaharawan dan Pegawai bukan Bendaharawan bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan dan barang daerah.
    • Setiap kerugian daerah yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian harus diganti.
    • Penyelesaian kerugian dapat dilakukan melalui Tuntutan Perbendaharaan (TP) untuk Bendaharawan dan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) untuk Pegawai bukan Bendaharawan, Anggota DPRD, Dewan Pengawas atau Direksi BUMD/Perusahaan Daerah, serta Aparat Pemerintahan Desa.

1. Dengan berlakunya Peraturan ini, maka Peraturan yang mengatur substansi materi yang sama dengan yang diatur dalam Peraturan ini dinyatakan tidak berlaku lagi. 2. Ketentuan-ketentuan yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam Peraturan ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku di bidang pengelolaan Keuangan Daerah dan Barang Daerah. 3. Ketentuan mengenai Petunjuk pelaksanaan Peraturan ini akan diatur lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bendaharawan/Pegawai Bukan Bendaharawan; Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota DPRD; Dewan Pengawas atau Direksi BUMD/Perusahaan Daerah, atau Aparat Pemerintahan Desa yang telah ditetapkan untuk mengganti kerugian daerah dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.