Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bone Bolango Nomor 27 Tahun 2025

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bone Bolango Nomor 27 Tahun 2025 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2026

Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Bone Bolango 27/2025 · Perbup Kabupaten Bone Bolango No. 27 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Bone Bolango Nomor 27 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Desember 2025Tanggal Penetapan:4 Desember 2025
Hukum Pemerintahan DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Bupati (Perbup)
TemaPEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2026
LokasiPemerintah Kabupaten Bone Bolango
Tanggal Berlaku04 Desember 2025
Tanggal Penetapan04 Desember 2025
Tempat PenetapanSuwawa

(-)

Peraturan Bupati ini ditetapkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Desa dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan belanja desa yang efektif, efisien, dan fokus pada capaian output kegiatan, serta mengalokasikan anggaran yang memadai untuk percepatan pembangunan desa sesuai dengan kemampuan keuangan desa.

Secara substansial, peraturan ini mengatur sinkronisasi kebijakan pembangunan desa dengan arah kebijakan pemerintah pusat, provinsi, dan daerah, khususnya dalam mendukung prioritas pembangunan Kabupaten Bone Bolango tahun 2026. APBDes disusun dengan pendekatan penganggaran berbasis prestasi kerja yang mencakup pendapatan, belanja, dan pembiayaan desa. Pemerintah Desa diwajibkan mengalokasikan anggaran untuk kegiatan prioritas seperti penanganan stunting, penanggulangan kemiskinan, pengelolaan informasi desa, serta pemberdayaan masyarakat melalui PKK dan lembaga kemasyarakatan lainnya.

Peraturan ini juga menetapkan standar harga satuan barang/jasa, tata cara penyusunan APBDes melalui sistem informasi elektronik (Siskeudes), serta kewajiban penerapan transaksi non-tunai. Selain itu, diatur mengenai batasan penggunaan anggaran belanja desa, di mana paling sedikit 70% digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat, serta paling banyak 30% untuk penghasilan tetap dan tunjangan perangkat desa serta operasional BPD. Peraturan ini juga memberikan rincian mengenai insentif bagi tenaga kesehatan, guru PAUD, dan pelaksana kegiatan keagamaan di desa.

(-)

(-)